LANGKAT, Teropong Barat.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) strategis ke Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kuta Gajah di Kabupaten Langkat, Kamis (2/4/2026). Dalam tinjauan tersebut, nasib penambang pasir tradisional menjadi sorotan tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Abdul Khair, menegaskan bahwa kehadiran investasi besar seperti PLTA Kuta Gajah tidak boleh meminggirkan ekonomi rakyat kecil. Ia menyoroti dampak nyata yang dirasakan warga di desa penyangga, khususnya para penambang pasir manual.
“Masyarakat penambang pasir tradisional di Stabat kini dalam kondisi sulit. Hasil tambang manual mereka hampir pupus karena kualitas pasir di hilir semakin halus sejak adanya operasional pembangkit,” ujar Abdul Khair di sela peninjauan.
Ia mendesak pihak pengelola, PT Tong Langkat Energy (TLE), untuk memberikan solusi konkret dan perhatian lebih bagi masyarakat yang terdampak langsung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Investasi itu harus menyejahterakan, bukan justru mematikan mata pencaharian warga lokal yang sudah ada sejak lama. Kami berharap ada perhatian khusus bagi para penambang di sepanjang aliran sungai ini,” tegas Khair.
Investasi Berbasis Kerakyatan
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Sumut Agustinus Zega yang turut hadir, menekankan bahwa investasi di Langkat wajib memberikan efek domino yang positif bagi ekonomi daerah. Menurutnya, pembangunan jangan sampai mengorbankan rakyat kecil.
“Investasi besar harus membuka ruang ekonomi bagi warga lokal, bukan sekadar mengambil sumber daya alamnya saja,” kata Agustinus.
*Evaluasi Legalitas dan CSR*
Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Prof. Jakfar Sidiq, menitikberatkan evaluasi pada beberapa poin krusial:
* Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh dokumen izin lingkungan dan pemanfaatan ruang telah sesuai aturan yang berlaku.
* CSR Tepat Sasaran: Mendesak agar penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) diprioritaskan bagi masyarakat terdampak di hilir sungai. “Dana CSR harus diberikan kepada mereka yang terkena dampak langsung operasional perusahaan,” tambah rombongan komisi.
* Ketahanan Energi: Mendorong percepatan target bauran energi terbarukan untuk memperkuat suplai listrik di wilayah Langkat.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota komisi lainnya, yakni Wagirin Arman, Apt. Cheriel, dan Megawati Zebua. Selain itu, tampak hadir perwakilan dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut dan Langkat, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Langkat, serta Manajer Operasional PT TLE.
Hasil kunjungan lapangan ini akan dibawa ke tingkat provinsi sebagai bahan laporan rapat kerja (raker) guna merumuskan kebijakan infrastruktur energi yang lebih pro-rakyat di masa mendatang.
Pewarta: Lufti
















































