Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

40740 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Jaksa Penuntut Umum Kembalikan Berkas P18-19 ke Penyidik Polres Subulussalam di Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Uang senilai 500 Juta Rupiah. (21/02/2025).

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan pasal 372 KUHP yang pelakunya terancam pidana penjara 4 tahun di Polres Subulussalam, belum juga terungkap sejak penyidikan dari tahun 2023 lalu.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/151/Xll/2023/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 04 desember 2023 yang sebelumnya telah menetapkan tersangkaa Liya F. S yang disangkakan melanggar pasal 372 jonto 378 KUHP Nomor B-1037A/L.1 32/Eoh.1/12/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan Polres Subulussalam kepada pelapor Dina Mandasari Limbong menyatakan bahwa berdasarkan surat P19 dari kejaksaan Negeri Subulussalam berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Penyidik Reskrim Polres Subulussalam segera melengkapi berkas dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(JPU).

I. k Daulai, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam juga saat dikompirmasi membenarkan pengembalian berkas yang belum lengkap dari Polres Subulussalam tersebut. Menurutnya “Setelah kita kembalikan dengan petunjuk P. 18 dan P. 19. Sampai hari ini belum ada lagi dikembalikan, kembali oleh Penyidik Polres Subulussalam” Ujar (JPU).Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Pelapor Dina Mandasari Limbong menyampaikan ke Awak medya ” kasus ini telah berlarut larut, saya sampai sudah Strest bang, menunggu untuk segera pelaku kejahatan penipuan ini ditindak.” Ujarnya menutup wawancara. //Tim Inv. **

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru