LSM SPA: Pemerintah Kota Subulussalam Untuk Segera Melantik BPK Terpilih

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 00:58 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSALAM, TEROPONG BARAT | Sehubungan telah berakhirnya masa Jabatan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK)serta, telah dilaksanakannya Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampong di hampir Semua Desa. LSM Suara Putra Atjeh menyampaikan gagasannya agar Pemerintah kota Subulussalam untuk segera melantik anggota dan kepengurusan Badan Permusyawaratan Kampung hingga pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan permendagri serta semangat Undang Undang desa. Pemerintah juga telah banyak mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan BPK serentak itu. (02/06/24).

“Para Camat sudah sewajarnya menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Anggota BPK terpilih. Karena masa jabatan BPK yang lama sudah lama berakhir. Dan berkas hasil pemilihan sudah seharusnya diajukan ke Walikota Subulussalam melalui DPMK. Harusnya bagian hukum sekertariat daerah melakukan proses untuk mendapatkan pengesahan dari Penjabat Walikota Subulussalam. Proses pelantikan sudah dapat segera dilakukan”

“Hal hal yang menyangkut keberatan diberbagai pihak atas, tidak terpilihnya sebagai BPK(Badan Permusyawaratan Kampong) itu penanganannya sudah berbeda. Ketetapan pemerintah Kota harus jelas memiliki kekuatan kepastian Hukum. Mereka mereka keberatan tidak boleh menghalangi proses pelantikan BPK Terpilih.” Ujar Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh memberi pernyataanya.//*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru