Melapor Wartawan Bukan Dengan Polres Subulussalam, Seharusnya Wartawan Lapor Ke Perusahaan Media dan Dewan Pers

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:58 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Terkait sebuah berita yang ditayangkan pada media online detikaceh.com pada tanggal 30 May 2024 dengan judul “Maling Teriak Maling” ada beberapa hal yang ingin diluruskan, ujar Syahbuddin Padang di dampingi Roni kepada beberapa awak media, Jum’at (31/5/2024).

Dalam sebuah pemberitaan penulisan judul yang menarik menjadi kunci untuk memikat perhatian pembaca agar mau membacanya sampai selesai. Judul berita yang kreatif, mengandung teka-teki, dan menggunakan kalimat yang menyentuh emosi dapat membuat pembaca ingin tahu lebih lanjut tentang topik yang dibahas, jelasnya.

Jadi berita yang kami buat jelas sebuah artikel tentang perlunya APH untuk dapat melidik terkait anggaran bantuan Ormas dan LSM yang diberikan pemerintah, agar jangan sampai si penerima adalah LSM atau Ormas bodong, dan mohon maaf sekali seperti didalam tulisan tersebut tidak ada kalimat yang mengarah apa lagi menuduh pada salah satu LSM atau Ormas penerima bantuan, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roni juga menambahkan, kalau tidak ada masalah kenapa harus alergi dengan berita tersebut, fungsi jurnalis adalah sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat dan pemerintah.

Dan mengapa menggunakan Gambar Ilustrasi pada sebuah berita,
Ilustrasi digunakan untuk memperjelas informasi atau pesan yang disampaikan. Selain itu, ilustrasi juga dapat menghemat penyajian pada sebuah berita, jadi tidak ada unsur apapun dalam kita membuat judul dan gambar pada sebuah berita, tegas Roni.

Seandainya ada yang dirugikan pada pemberitaan tersebut silahkan menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab terhadap suatu pemberitaan yang dinilai kurang tepat kepada media. Khususnya, pemberitaan di media cetak dan on-line. Jadi semua ada aturan, dan di atur oleh undang-undang, jangan jangan sedikit-sedikit mengeluarkan ancaman akan melaporkan kepada Polisi, baca, fahami dan selidliki baru bisa menilai sesuatu tidak baik, tutup Roni.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru