Patroli & Sosialisasi Karhutla Polsek Sultan Daulat Aktif dan Dinamis Ajak Masyarakat Kampong

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:53 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Polsek Sultan Daulat laksanakan Sosialisasi Karhutla dan Patroli dilakukan untuk menghindari dampak Kebakaran Hutan untuk menyetop kegiatan pembakaran hutan dalam membuka areal pertanian dan perkebunan warga. (14/05/2024).

Sosialisasi STOP pembakaran hutan dan Lahan oleh personil Polsek Sultan Daulat bertempat di desa – desa se Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Terlihat Bripka Agustriono, Bripka Muhajir Saputra mensosialisasikan bahaya Karhutla disampaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi warga masyarakat yang membuka lahan dilarang dalam pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, yang mana dampak dari membuka lahan dengan membakar dapat berdampak kepada penebalan asap yang dapat menyebabkan munculnya penyakit ISPA.

Iptu Ramlan, SE Kapolsek Sultan Daulat membenarkan kegiatan sosialisasi Karhutla itu menurutnya ” Dalam membuka areal lahan dengan membakar hutan dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan Pidana Penjara 10 tahun dengan denda Sepuluh Miliyar.

Kegiatan Sosialisasi Karhutla berakhir Pukul 11.28 WIB. Situasi berjalan aman dan baik, selanjutnya diharapkan para Tokoh masyarakat, tokoh agama dan aktivis lingkungan bersama-sama melakukan tindakan untuk menghindari pembakaran Hutan dan lahan yang ada di Kota Subulussalam. ///Anton Tin.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru