Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu Diungkap Polsek Medan Tembung

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 01:28 WIB

40357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengungkapkan identitas pelaku berinisial Agd (17) Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdik yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, Tim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku inisial Dogol sedang berada di JalanPasar VII Simpang Jodoh,” ungkapnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakan melalui sosial media. Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek (DPB) yang diterima dari Andre (ketua kelompok) beserta rekan – rekannya sekitar 20 orang sambil membawa sajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan).

Setelah itu mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada yang
berjalan kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.

“Tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan.Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Japri.(Leodepari)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:55 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 15:27 WIB

Momen Hangat di Polres Langkat: Lepas Kompol Husnul ke Sespim ,Sambut Kompol Vivin sebagai Wakapolres Baru

Rabu, 22 April 2026 - 00:37 WIB

Ratusan Korban Banjir Mengadu ,Syah Afandin Siap Boyong Perwakilan Masa ke Kementerian Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Sinergi Kontrol Sosial, Rumah Inspiratif Kelana Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat

Senin, 20 April 2026 - 23:49 WIB

Temui Masa Aksi , Bupati Langkat Janji Kawal Jaminan Hidup Korban Banjir ke Pusat

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Berita Terbaru