Malang // Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, adalah memberantas tindak Kejahatan, salah satunya Perjudian Sabung Ayam yang berada di Kabupaten Malang, semakin marak dan semakin meluas dan belum ada Tindakan Tegas dari Polres Kabupaten Malang.
Aktivitas Sabung ayam, atau adu ayam, adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.
Salah satunya yang sudah terkenal diwilayah jl. Raya Kartini Sidorejo Pagelaran Kecamatan Pagelaran kabupaten malang jawa timur atau yang disebut PAL. Terlihat dari tempatnya juga sangat mewah, karena disediakan berbagai kalangan untuk sabung ayam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilokasi terlihat jelas ratusan orang sedang bermain judi sabung ayam, selain itu di halaman warga nampak mobil dan sepeda motor terparkir didalam aman diduga milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam.
Sh salah satu warga mengatakan, sudah sangat lama mas disitu tempat kalangan ayam, dan juga dihari seperti hari minggu tamu tamu dari luar kota malang. Tuturnya….(25 Mei 2026)
Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Malang Khususnya / Polda Jatim umum nya dapat bertindak tegas atas kejahatan perjudian sabung ayam tersebut. Ini menjadi komitmen di Polri. Kita pastikan akan mendukung dan mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Partono)


















































