Permohonan Perkara PHPKada Paslon No.1 Pilkada Sampang Diterima MK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:37 WIB

40620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) dari Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Sampang Madura Jawa Timur resmi di terima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Diterimanya Permohonan perkara PHPKada dari KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat itu (Paslon 01) tersebut terungkap dalam laman resmi MK, jumat (03/01/2025).

Dalam laman resmi MK tentang Akta Registrasi Perkara Konstitisi Elektronik nomor 237/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 disebut pada jumat 3/1 tahun 2025 pada pukul 14.00 wib telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan registrasi perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang nomor urut 1, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi Kuasa kepada Erfandi dkk selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang yang selanjutnya disebut Termohon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian disebut juga, berdasarkan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak Permohonan tercatat dalam e-BRPK

Saat dikonfirmasi Lukman Hakim SH MH salah satu Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Sampang jumat 3/1 membenarkan diregister nya Permohonan perkara PHPKada dari Paslon 01″Alhamdulilah sudah teregister dalam e-BRPK dan baru keluar tadi sore (jumat 3/1) pukul 17.00 wib,” ujar Lukman Hakim.

Ditambahkan, selanjutnya pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal tahapan Sidang dari MK

Ketua KPU Sampang maupun Fadli Asnaf selaku Komisioner Divisi Teknis masih belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi. (Red).

Berita Terkait

Transformasi Politik Nusantara Menuju Negara Bangsa serta Dinamika Perubahan Sistem Kekuasaan dalam Sejarah Indonesia
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba
SMSI Sampang Berbagi Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan
Milad Ke 29, PonPes Darussyahid  Melantik dan Mengukuhkan Pengurus IKADA Baru
Aparat Kepolisian Berhasil Menggagalkan Pengiriman Minuman Keras Ilegal Ke wilayah Sampang
Karena Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Ingin Mengakhiri Hidupnya
Satreskrim Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penganiayaan Guru Madrasah 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru