Prof. Dr Sutan Nasomal, SH. MH Minta APH & DLHK Subulussalam Tindak Perusahaan Yang Diduga Merusak Lingkungan & Konservasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:26 WIB

40492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, TEROPONG BARAT.COM | Pemerintah Kampong Sigersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam telah melaporkan atas terjadinya pencemaran lingkungan berdasarkan Surat laporan Pemerintah Desa dan masyarakat kampong Sigersing. Kemudian menyusul komprensi Pers yang dilakukan Aktivis lingkungan LSM Suara Putra Aceh dan Forum Masyarakat DAS Singkil Kombih-Lae Shoraya  atas keberatannya adanya pencemaran diduga akibat perluasan kebun kelapa sawit yang diduga merusak Hutan PEGETETATIF Penyangga di sejumlah Sub DAS di Kota Subulussalam. (14/05/2024).

Menindaklanjuti ini akhirnya masalah tersebut disampaikan LSM Suara Putra Aceh pada Profesor Dr Sutan Nasomal, SH. MH melalui suratnya tertanggal 15/05/2024 terkait dampingan dan tindakan Hukum atas peristiwa kerusakan lingkungan di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Profesor ini “Tidak hanya APH, Pemerintah Kota Subulussalam dan DLHK harusnya mampu menindak oknum Perusahan PT SPT dan melakukan tindakan berupa penghentian kegiatan oprasional . Kita akan menggugat PT SPT namun kita terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti Konkrit dan data Ke kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan berdasarkan titik koordinat sebagaimana yang dilaporkan LSM SPA dan Pemerintah Kampong Singersing Kecamatan Sultan Daulat. Apalagi infonya perusahaan itu belum mengantongi berbagai ijin hingga merusak lingkungan di Kota Subulussalam. Pembukaan areal Hutan Konservasi 500 sampai 1000 hektar sangat membahayakan secara konservasi. Sebaiknya pengrusakan lingkungan di Sub DAS dihentikan karena merupakan hutan konservasi penyangga kehidupan flora fauna dan objek wisata Silangit Kota Subulusalam. Tegas Prof Dr Sutan Nasomal, SH. MH.


Sebelumnya juga Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Subulussalam telah dikompirmasi di Hermes one Hotel tentang perolehan Ijin PT Sawit Panen Terus(PT SPT) saat pembahasan usaha perkebunan berkelanjutan, terkait perolehan berbagai Ijin yang belum diperoleh PT SPT(Sawit Panen Terus) melalui Andre Wijaya Kabid Perkebunan di Dinas Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam.

Menurut Kabid Perkebunaan Andre Wijaya Perusahaan PT SPT(Sawit Panen Terus) sama sekali tidak pernah melaporkan terkait Ijin Amdal dan ijin lainnya atas usaha perkebunan PT SPT di Wilayah Kota Subulussalam Aceh. Hingga Dinas Perkebunan dan Pertanian sama sekali tidak mengetahuj ijin dan legalitas perusahaan PT SPT yang telah banyak dilaporkan warga kecamatan Sigersing Kota Subulussalam itu.” Jelas Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan Kota Subulussalam tersebut.( 15/05/2024).///Tim Inv. L1

 

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru