Prof. Sutan Nasomal Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan oleh Notaris di Bekasi: “Jangan Biarkan Keadilan Dipertanyakan”

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:28 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongbarat.co. Keadilan kembali dipertaruhkan di Kota Bekasi. Seorang warga bernama WM Simamora mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Notaris & PPAT Ika Dwi Susanti, S.H., M.Kn., yang hingga kini belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah dibeli dan dibayar sesuai prosedur.(20 Mei 2025).

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 8 November 2024 dengan Nomor LP/B/2001/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga hari ini, perkembangan penyelidikan masih jalan di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Mula Kasus

Simamora menjelaskan, pada 6 Desember 2022 ia membeli sebidang tanah seluas 138 m² dari Trimanto. Proses jual beli dilakukan di kantor Notaris Ika Dwi Susanti, lengkap dengan perjanjian dan pembayaran biaya balik nama senilai Rp 40.250.000,-. Ia juga menyerahkan SHM No. 11957/Bintara atas nama Trimanto ke pihak notaris. Bukti pembayaran dan penyerahan dokumen telah ditandatangani oleh notaris tersebut.

Namun, alih-alih menerima SHM yang telah dibalik nama, Simamora hanya menerima dua bukti pembayaran pajak dari pihak notaris: satu dari Pemkot Bekasi senilai Rp 13.500.000,- dan satu dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 8.750.000,- atas nama orang lain, Sugiyem. Ia meragukan keabsahan bukti pembayaran tersebut dan menilai telah terjadi ketidakwajaran.

Laporan Mandek, Simamora Frustrasi

Setelah membuat pengaduan ke Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT Daerah Kota Bekasi pada 12 Agustus 2024 yang tidak membuahkan hasil, Simamora terus mencoba menempuh jalur mediasi. Ia bahkan sempat mendapatkan surat pernyataan dari Notaris Ika Dwi Susanti yang menjanjikan proses balik nama selesai pada 31 Juli 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati.

Simamora yang telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke pihak berwenang juga telah menerima SP2HP pada 12 November 2024. Namun, sampai sekarang kasus tersebut seolah “dibekukan” tanpa kejelasan. “Saya hanya ingin SHM milik saya kembali. Jangan biarkan saya sebagai warga negara diperlakukan tidak adil,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal Angkat Bicara

Pakar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengecam keras lambannya penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih menyangkut kredibilitas profesi notaris yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjamin keabsahan transaksi hukum masyarakat.

“Saya mendesak Kapolda Metro Jaya segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya: apakah hukum masih berpihak pada keadilan? Jika penegakan hukum tumpul ke atas, maka ini adalah preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tegas Prof. Sutan.

Menurutnya, diamnya aparat terhadap kasus ini bukan hanya mencederai korban, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.//A.tin.**

Berita Terkait

STOP FRAMING SEKOLAH!, Ketua PPI : Dugaan Perundungan Siswi SMPN di Tangsel Terjadi di Luar Sekolah, Pembinaan Khusus Telah Dilakukan
Bekasi Student Futsal Cup 2026 Diikuti 22 Tim, Prasetyo Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Raih Prestasi
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI: Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel
Kadis LH Bekasi Diduga Usir dan Rendahkan Wartawan Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Kecam Keras
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya, Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:17 WIB

MADAS DPAC Omben Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jrangoan Terdampak Kemarau Panjang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Nusron Wahid Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pegawai Harus Jadi Pemberi Solusi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

ATR/BPN Catat 110 Tanah Ulayat Terdaftar, Luasnya Capai 1.059 Hektare

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:13 WIB

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan: Pengukuran 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Wujudkan Kota 2045 yang Terhubung dan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Malang Terima Silaturahmi Ketua Madas Sedarah DPC Perkuat Sinergi Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Soliditas, DPAC MADAS Yosowilangun Gelar Konsolidasi

Berita Terbaru