Resmob Polres Bantaeng Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Toko dan Rumah

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 14:52 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sabil, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Pelaku diketahui bernama Ganggang alias Bobo (18), warga Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Ia ditangkap saat berada di salah satu penginapan di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2023 hingga 2025. Beberapa laporan polisi yang menjeratnya antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

11 Juni 2025 di Jalan Raya Lanto, Tappanjeng, dengan kerugian Rp17 juta, 23 Januari 2025 di Kompleks Terminal Baru, Bonto Atu, 4 Juni 2024 di Pasar Baru Bantaeng, dan 2 Maret 2023 di Pasar Baru Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, SH.MSi mengatakan, Korban dalam kasus ini antara lain Basri (45), Nur Anisa (23), dan Muhammad Ridha (36), yang kehilangan uang tunai serta barang dagangan senilai puluhan juta rupiah.

“Dalam pengakuannya, pelaku biasanya beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu atau jendela belakang rumah maupun kios korban. Uang hasil curian digunakan untuk membeli ponsel, pakaian, narkotika, judi online, minuman keras, hingga membayar jasa pekerja seks komersial (PSK),” ujar Kasat Reskrim.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Besi congkel yang digunakan untuk membobol kios, dua unit ponsel (Redmi 9 dan Vivo), dan beberapa potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.

Kasat Reskrim IPTU Gunawang Amin, SH.MSi juga menegaskan bahwa Ganggang alias Bobo merupakan residivis dengan spesialisasi pencurian rumah dan kios. “Pelaku juga merupakan Residivis yang melakukan aksinya sebagai spesialis pencurian rumah dan kios,” ungkap Kasat Reskrim Gunawang.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, serta mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bantaeng. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Kapolres. (*)

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru