Tindak Tegas Peredaran Miras, Sat Reskrim Polres Bantaeng Amankan Dua Orang Penjual Miras

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:19 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Kepolisian Resor Bantaeng melalui Satuan Reserse Kriminal menindak tegas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui serangkaian operasi penegakan hukum pekat lipu yang dilaksanakan pada Jum’at (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi pertama dilakukan di Dusun Ujung Katinting Desa Borong loe Kec Pajukukang Kab Bantaeng,oleh Satsamapta Polres Bantaeng, berawal dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian terkait praktik penjualan miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lapangan. Di lokasi tersebut, Personel tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Dantim Aipda Sabil berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol dari tangan seseorang berinisial SA (46).

Adapun rincian barang bukti yang disita di lokasi ini adalah sebagai berikut:
12 (dua belas) botol miras jenis Bintang.
10 (sepuluh) botol miras jenis Anker.
13 ( tiga belas ) botol jenis Guinness.
10 (sepuluh) kaleng jenis Guinners.

Sementara itu, berselang satu jam, Kepolisian juga melaksanakan operasi serupa. Dalam penggeledahan dan pengecekan di lokasi kedua petugas menemukan dan mengamankan berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut dikuasai oleh seseorang berinisial SN (46).

Rincian barang bukti yang disita di lokasi kedua adalah sebagai berikut:
5 ( lima ) botol miras jenis Bintang.
4 ( empat) botol miras jenis anker.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi penindakan tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hasil operasi ini, Plt. Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantaeng. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan berani melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang. Hal ini diharapkan agar situasi di wilayah Kabupaten Bantaeng senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif. (Rehan)

Berita Terkait

Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan
Sambut KKN Unhas Gelombang 116, Pemdes Lonrong Komitmen Fasilitasi Lahan dan Sarana
DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Amankan Masa Depan Generasi Muda, Ini Langkah Nyata Polres Bantaeng di SMAN 2 Bantaeng 
Gagas Peta Kependudukan, Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 116 Siap Berdayakan Kelurahan Letta
Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan
Sepak Terjang MI Berakhir di Tangan Resmob Bantaeng Usai Gasak Motor Petani

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:24 WIB

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:07 WIB

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:53 WIB

Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:21 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:30 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas ke Pelajar SMK N 1 Lima Puluh – Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Knalpot Tidak Standar

Berita Terbaru