BANTAENG, Teropong Barat.com – Kepolisian Resor Bantaeng melalui Satuan Reserse Kriminal menindak tegas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui serangkaian operasi penegakan hukum pekat lipu yang dilaksanakan pada Jum’at (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi pertama dilakukan di Dusun Ujung Katinting Desa Borong loe Kec Pajukukang Kab Bantaeng,oleh Satsamapta Polres Bantaeng, berawal dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian terkait praktik penjualan miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lapangan. Di lokasi tersebut, Personel tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Dantim Aipda Sabil berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol dari tangan seseorang berinisial SA (46).
Adapun rincian barang bukti yang disita di lokasi ini adalah sebagai berikut:
12 (dua belas) botol miras jenis Bintang.
10 (sepuluh) botol miras jenis Anker.
13 ( tiga belas ) botol jenis Guinness.
10 (sepuluh) kaleng jenis Guinners.
Sementara itu, berselang satu jam, Kepolisian juga melaksanakan operasi serupa. Dalam penggeledahan dan pengecekan di lokasi kedua petugas menemukan dan mengamankan berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut dikuasai oleh seseorang berinisial SN (46).
Rincian barang bukti yang disita di lokasi kedua adalah sebagai berikut:
5 ( lima ) botol miras jenis Bintang.
4 ( empat) botol miras jenis anker.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi penindakan tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hasil operasi ini, Plt. Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantaeng. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan berani melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang. Hal ini diharapkan agar situasi di wilayah Kabupaten Bantaeng senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif. (Rehan)

















































