Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Datangi Lokasi Pembalakan Hutan

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:27 WIB

40206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Polres Bantaeng dalam hal ini Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Ipda Al Arsan,.S.H.,M.H Bersama Kepala KPH Yasir Yunus dengan Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo mendatangi lokasi pembalakan liar dan pembakaran pohon di dalam kawasan hutan. Pada hari Selasa Tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Pembalakan dan pembakaran hutan ini terjadi di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku disinyalir menebang pohon jenis pinus dan dengan sengaja membakar hutan tersebut sebanyak 92 Pohon yang berada di wilayah hukum Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang menyampaikan pelaku menebang dan membakar pohon dikawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan tanaman musiman.

Adapun pohon yang ditebang dan dibakar jenis pohon pinus tersebut sebanyak 92 Pohon diantaranya:

1. Randu/ ceiba pentandra = 1 pohon.
2. Dadap/ Erythrina spp = 3 pohon
3. Jati putih / gemelina arborea = 2 pohon
4. Mangga / mangifera indica = 1 pohon
5. Sengon = 2 pohon
6. Pinus = 83 pohon

Terduga pelaku yang menebang dan membakar Pohon Dikawasan Hutan ini berinisial YU (45) seorang petani di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pengejaran Unit 2 tipidter sat reskrim polres bantaeng, dan di indikasi masih ada pelaku lain yang turut serta melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan di desa bonto bulaeng kec.sinoa kab.bantaeng.

Pelaku melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e Jo. Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (Rehan)

Berita Terkait

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:15 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Jumat, 4 September 2026 - 07:45 WIB

Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran

Berita Terbaru