Kasi Pidsus: Penghitungan Kerugian Negara Sedang Dihitung Lembaga Independen
Subulussalam, teropongbarat.co — Di tengah defisit keuangan daerah yang menyesakkan, aroma busuk korupsi justru kian menyengat di Kota Subulussalam. Setidaknya tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kini sudah melangkah ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Dari ruang rapat hingga lorong-lorong kantor pemerintah, kabar soal siapa pejabat yang bakal ditetapkan tersangka menjadi bisik-bisik paling sering diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Kasus Besar
Pertama, kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslih Kota Subulussalam senilai Rp4 miliar pada Pemilukada 2024. Dana yang semestinya menopang pengawasan pemilu diduga justru “dibelokkan” untuk kepentingan segelintir orang. Nama Ansun—atasan langsung sejumlah PNS Panwaslih—disebut-sebut ikut “menikmati aliran dana” bersama komisioner dan sekretariat.
Kedua, perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi mengungkap permainan harga dan manipulasi dokumen yang melibatkan oknum pejabat di lingkaran pemerintah kota.
Ketiga, kasus korupsi dana desa yang menyeret beberapa kepala desa serta aparatur di lingkup Pemko Subulussalam. Dugaan penyalahgunaan anggaran infrastruktur hingga laporan fiktif menjadi sorotan.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, dan menyita sejumlah dokumen. Namun, untuk menetapkan tersangka, kami menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari lembaga independen,” jelas Anton Susilo, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subulussalam, yang dibenarkan oleh Kasi Intel Delfiandi, SH.

Menunggu Laporan Kerugian Negara
Dalam hukum acara pidana (KUHAP), penetapan tersangka tak bisa serampangan. Penyidik butuh bukti kuat, termasuk hasil audit kerugian negara. Saat ini, surat resmi sudah dikirim ke lembaga berwenang—nama yang dirahasiakan jaksa—untuk menghitung kerugian. “Kami menunggu balasan suratnya,” ujar Anton Susilo.
Sementara itu, komisioner Panwaslih, sekretariat, hingga bendahara sudah dimintai keterangan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aliran dana Rp4 miliar sulit diurus hanya oleh eksekutor teknis. Benang merah pun mengarah ke pejabat teras yang lebih tinggi.
Pertanyaan kritis. Proses hukum ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang tak bisa dihindari:
1. Apakah ada faktor non-hukum—administrasi, kebijakan, atau tekanan politik—yang ikut memengaruhi jalannya kasus?
2. Apakah mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap penyidikan benar-benar berjalan transparan?
3. Bagaimana penyidik menjamin asas kepastian hukum dan keadilan bagi pelapor maupun masyarakat yang dirugikan?
Publik menunggu, apakah Kejaksaan Negeri Subulussalam berani menyentuh pejabat atasan yang diduga “bermain tali”, atau sekadar berhenti pada bendahara dan sekretariat Panwaslih yang menjadi eksekutor teknis belaka.
Dalam kota yang sedang menelan pahit defisit APBK, satu hal pasti: setiap rupiah yang hilang bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan warga kepada negara.
🖊️ @nton-Ipong

















































