8 Aliansi Mahasiswa Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 21:37 WIB

40631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Delapan aliansi mahasiswa dan pemuda di Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRK setempat pada Selasa (16/4/2025), menuntut kepatuhan 13 perusahaan perkebunan sawit terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen. Aksi yang diwarnai bakar ban dan gesekan dengan anggota DPRK ini menyoroti pelanggaran regulasi yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Para demonstran, yang terdiri dari Himapas, Kopas, LMND, Formas, Ipmasum, BEM STIP, BEM Staisar, dan Pemuda Kampong Baru, mengecam perusahaan yang dinilai mengabaikan aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan No. 18 Tahun 2021, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta standar sertifikasi ISPO. Mereka juga menyoroti pengabaian pemasangan alat sparing sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, dan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan HAM.

Sapriadi Pohan, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan menyuarakan keresahan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Fahmizan Dio, menambahkan tujuh tuntutan, termasuk audit dan evaluasi ulang HGU, peninjauan ulang sertifikat HGU yang melanggar aturan, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Suara Putra Aceh turut menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah, termasuk pemenuhan kewajiban plasma 20 persen dan pemasangan alat sparing. Anton Tinendung, pimpinan LSM tersebut, menekankan pentingnya ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta pembuatan regulasi yang jelas terkait perizinan investor di Aceh Singkil dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun sempat terjadi gesekan, demonstrasi berakhir dengan para demonstran diterima oleh pimpinan DPRK Aceh Singkil dan berfoto bersama. Aksi ini menjadi sorotan penting atas perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan perkebunan di Aceh Singkil agar kewajiban sosial dan lingkungan terpenuhi.///Arifin Rao**

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo
Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Polres Aceh  Singkil Bersama BPN Cek Titik Lokasi
Pesilat Aceh Singkil Rebut Medali di Pra-PORA 2026, Bupati Berikan Apresiasi
Buruh dan Warga Geruduk PT Nafasindo, Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Turun Tangan
DISHUB ACEH SINGKIL GANDENG PT SOCFINDO PERBAIKI AKSES JALAN SMPN 4 GUNUNG MERIYAH

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru