FRN Kota Subulussalam Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan Tanah Karo

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 23:30 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUSSALAM | Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Pemberitaan Polri Kota Subulussalam mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut dan Jajarannya atas pengungkapan kasus Pembakaran Rumah Wartawan Online Sempurna Pasaribu.

Polri telah berhasil menetapkan tersangka kasus Pembakaran Rumah Wartawan tanah Karo Tersebut dengan inisial R dan Y dari sejumlah barang bukti yang mengaitkan dugaan atas pembakaran Rumah Wartawan itu hingga menewaskan Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Pernyataan ini disampaikan bahwa Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan yang menewaskan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluargannya di Karo Sumatera Utara, kedua tersangka itu berinisial R dan Y.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tangkap saudara R dan saudara Y kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setua Efendi dalam komprensi pers dikaro Sumut( 8/07/24).

Dalam pernyataan Kapolda Sumut keduanya sempat melakukan surve, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar dan menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakarnya.” Jelasnya.

Sejauh ini Polisi terus melakukan pemeriksaan pada 16 saksi terkait kasus pembakaran Rumah Wartawan Tanah Karo Tersebut.

Antoni Tinendung dan Syahbudin Padang pengurus Fast Respon Nusantara Kota Subulussalam mengapresiasi dan mendukung pengungkapan kasus pembakaran rumah Pada Wartawan sekaligus mengigatkan semua pihak untuk tidak melakukan kekeraaan atau intimidasi pada Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. // FRN. **

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru