Darurat! Jalaluddin Ketua FJPK bersurat kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:38 WIB

40409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Desak segera ditanggapi! Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin bersurat untuk kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023

Berikut selengkapnya:

Jakarta 11 Juli 2023
Kepada Yth : Inspektur Jendral Kemenkumham RI
Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERIHAL
Mengulangi Permintaan Agar Segera Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi
Demi Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Melibatkan Rutan / Lapas Cipinang, Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi A/N dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Bapak Inspektur Jendral Kemenkum – Ham RIM Sesuai Perihal Pokok Diatas

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Keadilan Serta Azas Manfaat Bagu Bangsam Negara Termasuk Hak Untuk Terpidana Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara (State Crime) Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi Rutan / Lapas UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

4. Selain Itu, Dalam Salinan Putusan Terdapat Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Penerima Kuasa

 

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).
Tembusan:
1. Menko Polhukam RI
2. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TJ

Berita Terkait

26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Buka Rakor TKPKD Tanjungbalai 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Minta Seluruh OPD Membangun Kordinasi, Kolaborasi dan Sinergitas Konkret Lintas Sektor Turunkan Kemiskinan di Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Pimpinan OPD Berikan Kejutan Di Ultah Ke-46 Kepala Cabang Bank Sumut Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol untuk Perkuat Legalitas Organisasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Hari Kedua Wasdal II SMP PetroChina Jabung: Fokus Uji Kompetensi Personel dan Monitoring*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Kapolda NTB Imbau Orang Tua Awasi Anak Usai Kasus Penganiayaan di Udayana, Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan 110

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Pasca Hujan Lebat, Kalapas Labuhan Ruku Pantau Kondisi Lahan Ketahanan Pangan di Air Joman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Habib Abu Djibril Basyaiban Dan Karhutla Panglima Jilah Kini Akan Menanggulangi Bersama-sama, Kamis 29-10-2026,

Berita Terbaru