Kajari Singkil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 03:53 WIB

40370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co.Salut atas kerja keras Tipidsus Kejaksaan Singkil atas Pengungkapan kasus Korupsi Dana Desa di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil. Upaya investigasi dan penelusuran Tim Jaksa Kabupaten Aceh Singkil kali ini di kecamatan Simpang kanan.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap “AS” atas dugaan perkara penyimpangan atau penyelewengan di Pengelolaan Dana Desa untuk Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Senin (2/9/2024).

Hasil ekspose, Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan bahwa tersangka harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sebagaimana diketahui, tersangka AS adalah, seorang abdi negara yang menjabat sebagai Kepala kampong Kuta Batu periode 2020 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan Tim Pidsus kejaksaan singkil di masa jabatannya di tahun 2021-2022, AS diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu tersebut.

Atas perbuatan yang dinilai telah merugikan negara, AS kini ditahan oleh pihak Kejari Aceh Singkil dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dijelaskan, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp651.390.185,45,-
(enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) penyesuaiani dari Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

Hingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, penahanan terhadap tersangka “AS” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024. (MP)/Atin.**

Berita Terkait

Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Masyarakat Desa Srikayu Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pengelapan Lahan Eks Transmigrasi 
Pelajar Terpaksa Naik Motor Akibat Bus Sekolah Rusak, Pemuda Desak Pemerintah Aceh Singkil Segera Bertindak
Bupati Aceh Singkil janjikan Tiga BulanJadub Akan Terealisasi Bagi Warga Terkena Dampak Banjir
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bangun Konektivitas Wilayah, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Karya Bakti di Dua Titik Pembangunan Jembatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Gandeng Masyarakat Nobar Piala Dunia di Tribun Seruni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:42 WIB

Babinsa Cek Perkembangan Tanaman Padi di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:39 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Terjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04/Beutong Melaksanakan Komunikasi sosial Terhadap Warganya  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

TNI Kebut Pembangunan Demi Akses Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:24 WIB