Gawat Limbah: DLHK Subulussalam Dipertanyakan, PT MSB Belum Beri Tanggapan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 17:35 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – selain tak mengantongi ijin lengkap. Dugaan pencemaran Sungai Rikit di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, akibat limbah sawit dari PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) menimbulkan kehebohan. Respon Pemerintah Kota Subulussalam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), justru menuai kritik tajam dari publik.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang sebelumnya melayangkan permohonan informasi publik pada 11 April 2025, menerima surat balasan resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam bernomor 500.12.18.1/100/2025. Surat tersebut menyatakan bahwa DLHK Subulussalam tidak melakukan uji laboratorium terhadap air Sungai Rikit yang diduga tercemar. Kepala DLHK beralasan tidak ditemukan urgensi untuk melakukan pengujian, meski telah menyurati pihak terkait.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana DLHK dapat menyimpulkan tidak ada indikasi pencemaran tanpa melakukan uji laboratorium yang objektif? Ketiadaan bukti ilmiah ini justru memicu kecurigaan adanya upaya untuk menutup-nutupi dugaan pencemaran yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan penggiat lingkungan. Warga Desa Namo Buaya sendiri telah lama khawatir akan dampak pencemaran terhadap ekosistem dan kesehatan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran bukti uji laboratorium menunjukkan kurangnya keseriusan Pemerintah Kota Subulussalam dalam menangani isu lingkungan yang krusial ini. Tanggung jawab DLHK sebagai pengawas lingkungan dipertanyakan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait dugaan pencemaran tersebut.

YARA mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap air Sungai Rikit. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketidakpedulian terhadap lingkungan dapat berdampak serius, bukan hanya pada ekosistem, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Warga Desa Namo Buaya berharap pemerintah lebih responsif dan proaktif dalam menangani masalah ini.

Isu adanya, orang berpangkat yang membekingi kegiatan PT MSB2 kota Subulussalam semakin menguatkan bahwa perusahaan tersebut diduga Kebal hukum. Hingga dugaan pencemaran lingkungan dapat berjalan walau meeugikan kawasan DAS perioritas di Kota Subulussalam. //Anton Tin**

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan RRI Meulaboh Dorong UMKM Kuasai Pasar Ekspor Digital
Bea Cukai Aceh Gelar Pelatihan Pemeriksaan Batubara, LNG, dan Produk Sawit untuk Perkuat Layanan Ekspor
Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Raih Berbagai Prestasi di Panggung POMABA
YARA Subulussalam Kecam Kebijakan Wali Kota Hapus Anggaran BPJS Tenaga Kerja
Harga Beras Meroket, 800 Ton Beras Miskin Bulog Subulussalam Mangkrak di Gudang Belum Tersalurkan
Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga
PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional
Darul Makmur Tancap Gas: Peningkatan Jalan Usaha Tani, Kambing Otawa Jadi Bintang Baru Desa

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

xr:d:DAF81LD-jHY:6,j:4117834686442337508,t:24021504

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB