46 Dinas di Aceh Singkil Diujung Tanduk Terindikasi SKPK Bermasalah, Bupati Beri Tenggat 30 Hari

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:55 WIB

40336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. Aceh Singkil. Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tahun anggaran 2024 mengungkap adanya indikasi permasalahan di 46 dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Temuan ini meliputi masalah administratif dan pengelolaan keuangan. Inspektorat Aceh Singkil telah menyampaikan laporan ini kepada Bupati Aceh Singkil pada 19 Maret 2025.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala dinas dan pimpinan instansi terkait. Mereka diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK dan APIP. Surat tersebut menekankan bahwa kegagalan menindaklanjuti temuan akan menjadi tanggung jawab penuh dinas atau instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan informasi dari Inspektorat Aceh Singkil, banyak instansi yang belum merespon imbauan tersebut, bahkan mengabaikannya. Banyak yang belum menyampaikan laporan tindak lanjut, baik untuk temuan administratif maupun pengembalian keuangan.

Inspektorat Aceh Singkil memberikan peringatan keras kepada instansi yang belum patuh. Mereka menegaskan bahwa kepala dinas akan dimintai pertanggungjawaban penuh jika temuan tersebut tidak segera diselesaikan.

Peristiwa ini terjadi setelah Bupati Aceh Singkil menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam rapat koordinasi penguatan pemberantasan korupsi di Gedung KPK RI beberapa waktu lalu. Temuan BPK dan APIP ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas komitmen tersebut dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan percepatan pembangunan di Aceh Singkil. Ketidakpatuhan sejumlah instansi dalam menindaklanjuti temuan ini juga menghambat upaya tersebut. Langkah tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Aceh Singkil.//A tin.

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo
Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Polres Aceh  Singkil Bersama BPN Cek Titik Lokasi
Pesilat Aceh Singkil Rebut Medali di Pra-PORA 2026, Bupati Berikan Apresiasi
Buruh dan Warga Geruduk PT Nafasindo, Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Turun Tangan
DISHUB ACEH SINGKIL GANDENG PT SOCFINDO PERBAIKI AKSES JALAN SMPN 4 GUNUNG MERIYAH

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB