Polsek Sokobanah Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Asal Pamekasan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Polres Sampang telah berhasil ungkap dan amankan seorang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Diketahui Pelaku berinisial M (31) yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Kapolsek Sokobanah dan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum sokobanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M (31) berhasil diamankan pihak Polsek Sokobanah saat melintas di Jalan Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan kedapatan membawa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 4,62 gram dan kurang lebih 0,24 gram. Sabtu (10/05/2025).

” Penangkapan tersangka saat itu sedang mengendarai motor Vario dan kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu dalam 2 kantong klip bening yang dibungkus pakai tissu di taruh di kantong baju depan sebelah kiri”, jelas Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan Polsek Sokobanah atas tindakan pidana narkotika

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar. (AR Red).

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru