Subulussalam, Aceh – Proyek “Paret Gajah” PT Laot Bangko telah memicu kemarahan warga Kecamatan Penanggalan. Akses masyarakat tani dan lahan adat terputus akibat proyek ini, diperparah dugaan pemindahan tapal batas sepihak oleh perusahaan yang melewati patok-patok yang telah ditetapkan pemerintah. Kejadian ini memicu musyawarah terbuka yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda.
Denni Bancin, tokoh masyarakat yang disegani, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak masyarakat. Rinto Berutu, mewakili pemuda, menekankan bahwa ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga harga diri dan keadilan bagi masyarakat adat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Musyawarah menghasilkan tuntutan tegas kepada PT Laot Bangko dan pemerintah: penghentian proyek paret, ganti rugi tanaman dan akses jalan yang rusak, penerbitan sertifikat tanah adat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap skandal HGU, pengembalian hak Koperasi Pekebun (Koperbun), transparansi CSR dan pembagian SHU, pengembalian areal transmigrasi yang masuk wilayah PT Laot Bangko, dan penggantian manajer PT Laot Bangko yang dinilai tidak memahami historis pembuatan HGU.


Isu “Plasma Siluman” dan “CSR Siluman” juga menjadi sorotan, dengan dugaan praktik tidak transparan dalam distribusi program CSR dan pengelolaan lahan plasma. Masyarakat Penanggalan bersatu padu memperjuangkan hak-hak mereka dan tanah leluhur mereka. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dari PT Laot Bangko dan pemerintah.*(#).

















































