Jaksa Jemput Kepala Desa, Tapi Bukan untuk Ditangkap — Desa Disambangi demi Selamatkan Dana Rakyat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:14 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Suasana di Kampong Binanga dan Pasar Runding, Kecamatan Rundeng, Jumat (18/7/2025), tampak tak biasa. Kehadiran seorang jaksa yang datang langsung ke tengah-tengah masyarakat desa sempat mengundang tanya. Namun alih-alih membawa surat pemanggilan atau penahanan, jaksa itu justru datang membawa perangkat teknologi dan semangat kolaborasi.

Delfiandi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, menjadi sosok utama dalam kunjungan ini. Ia hadir bukan dalam konteks penindakan, melainkan penguatan. Tujuannya jelas: memastikan agar dana desa tak lagi menjadi sasaran penyalahgunaan. Bukan dengan ancaman, tapi lewat edukasi dan digitalisasi.

Lewat program bertajuk “Jaksa Jaga Desa,” Kejaksaan hadir lebih awal dalam proses pembangunan desa. Tidak menunggu hingga masalah muncul, tapi mencegah sejak awal melalui transparansi. Dalam pertemuan bersama para kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat yang berlangsung di balai desa setempat, Delfiandi menyampaikan bahwa kehadiran kejaksaan kini tak lagi sekadar untuk menindak, melainkan juga melindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program ini bukan soal menakut-nakuti, tapi soal menyelamatkan. Karena uang desa adalah harapan rakyat,” ucapnya dengan tegas di hadapan peserta yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut, Delfiandi mengenalkan aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dirancang untuk memantau dan mengelola anggaran dana desa secara transparan dan real-time. Lewat aplikasi ini, data APBDes, aset desa, LSM, hingga keberadaan warga asing di desa dapat dilihat secara terbuka. Sistem ini juga menyediakan fitur Lapdu (Laporan Pengaduan Masyarakat), yang memungkinkan masyarakat ikut terlibat langsung sebagai pengawas sosial.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Aparatur desa mendapatkan pelatihan teknis mulai dari cara login, mengisi data, hingga membuat laporan. Semua disiapkan dengan modul dan form resmi, lengkap dengan surat perintah pelaksanaan kegiatan. Masyarakat yang hadir tampak antusias, terlebih saat dijelaskan bahwa aplikasi ini juga bertujuan menjaga desa dari ancaman penyimpangan dana yang bisa merugikan banyak pihak.

“Kalau dulu kejaksaan datang setelah kasus mencuat, sekarang kami hadir sebelum ada masalah. Mencegah lebih baik dari menindak,” lanjut Delfiandi, yang disambut anggukan dan tepuk tangan warga.

Kejaksaan Negeri Subulussalam menargetkan sejumlah desa prioritas dalam program ini, termasuk Binanga, Pasar Runding, Lae Pemualen, dan Sibuasan. Bukan dalam rangka penyelidikan, tetapi untuk menanamkan pemahaman bahwa hukum dan perangkat negara hadir untuk mendampingi masyarakat, bukan semata-mata mengadili.

Dalam waktu dekat, kerja sama formal akan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa. Proses pendampingan pun akan berlanjut dengan monitoring berkala dan penguatan kapasitas aparatur desa agar makin adaptif terhadap pengelolaan anggaran berbasis digital.

“Saya tidak datang membawa surat penahanan, tapi membawa aplikasi. Supaya desa kuat dan negara nggak goyah,” tutup Delfiandi.

Langkah kejaksaan ini menandai perubahan paradigma penegakan hukum di tingkat akar rumput—dari yang selama ini dianggap menakutkan, menjadi mitra pembina. Bagi masyarakat di Kampong Binanga dan sekitarnya, kedatangan jaksa kini tak lagi identik dengan masalah, melainkan dengan harapan.

(Redaksi Futurenews – teropongbarat.co)

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru