REPRO Aceh Singkil Desak Presiden Prabowo: Cabut Izin HGU Nakal, Hentikan Penindasan Atas Nama Investasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 12:16 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Tegangan agraria di Aceh Singkil kembali memuncak. Ketua Relawan Prabowo (REPRO) Aceh Singkil, Jaruddin, M.M., melontarkan pernyataan keras yang mengguncang. Ia menuding banyak perusahaan perkebunan sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil sengaja mengabaikan kewajiban mereka membangun kebun plasma untuk rakyat.

Menurut Jaruddin, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penindasan ekonomi sistemik yang berlindung di balik label “investasi legal”.

> “Kami mendukung penuh Presiden Prabowo. Tapi dukungan itu bukan berarti kami diam melihat rakyat diinjak-injak. Plasma tidak dibangun, rakyat hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri. Itu perampokan berseragam legalitas,” tegas Jaruddin dalam konferensi pers, Kamis (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah Rakyat Dikuasai, Plasma Diabaikan

Data yang dihimpun REPRO Aceh Singkil mengungkap fakta mencengangkan: puluhan ribu hektare lahan sawit dikuasai korporasi, namun kewajiban plasma sebesar 20% dari luas HGU hampir tidak ada yang dilaksanakan. Rakyat yang seharusnya menikmati hasil bumi justru semakin terpinggirkan.

> “Apa gunanya negara hadir kalau membiarkan rakyat miskin di tengah kekayaan yang dikeruk tiap hari? Ini bukan investasi, ini kolonialisme gaya baru,” kecamnya.

Empat Tuntutan REPRO kepada Presiden Prabowo

Jaruddin menyampaikan empat tuntutan mendesak yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto:

1. Cabut izin HGU nakal yang terbukti tidak menjalankan kewajiban plasma.

2. Kembalikan lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sebagai bentuk pemulihan hak.

3. Audit nasional seluruh HGU, dengan Aceh Singkil sebagai prioritas.

4. Percepat implementasi UUPA, agar rakyat Aceh mendapat keadilan hukum atas sumber daya alamnya.

Presiden Harus Turun Tangan, Jangan Bungkam

Jaruddin menegaskan bahwa dukungan REPRO kepada Presiden Prabowo bukan fanatisme buta, melainkan harapan pada keberanian politik.

> “Kami yakin Presiden punya nyali. Tapi jika tidak bertindak sekarang, rakyat akan menyimpulkan: negara sudah kalah oleh modal. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.

Aceh Singkil Rawan Meledak

Situasi agraria di Aceh Singkil disebutnya sudah di ambang krisis. Ketidakadilan akses lahan dan arogansi perusahaan bisa menjadi bom waktu konflik sosial.

> “Kami tidak ingin konflik. Tapi jangan paksa rakyat melawan dengan caranya sendiri. Negara harus hadir sebelum segalanya terlambat,” tegas Jaruddin.

UUPA: Senjata Hukum yang Terabaikan

REPRO juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya dalam tata kelola sumber daya alam.

> “UUPA bukan simbol politik. Ia adalah hak rakyat Aceh. Jika negara mengabaikannya, maka janji damai hanya tinggal formalitas,” tandas Jaruddin.

Peringatan Keras dari Aceh Singkil

Menutup penyampaiannya, Jaruddin mengirim pesan lugas penuh makna:

> “Kami masih sabar, tapi jangan uji rakyat terlalu jauh. Jangan biarkan rakyat melawan negara karena negara tak hadir membela mereka. Prabowo harus tegas, bukan basa-basi.”//@ntoni tin.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru