Pemko Subulussalam Bungkam Soal Defisit: Wartawan Tuntut Jawaban, UU KIP Bicara Lain

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Sudah lebih dari sepekan surat terbuka wartawan beredar di media lokal, meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam soal defisit anggaran daerah. Namun hingga kini, balasan dari Balai Kota belum juga datang — sunyi seperti saldo kas yang kian menipis.

Surat itu bukan surat biasa. Ia lahir dari permintaan Kepala BPKAD sendiri, yang menyarankan agar wartawan menulis pertanyaan secara tertulis untuk dijawab resmi. Janji jawaban itu, rupanya, ikut tenggelam bersama angka-angka defisit yang tak kunjung jelas.

Padahal, hak publik untuk tahu dijamin undang-undang. Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan: badan publik wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Artinya, Pemko punya waktu maksimal 17 hari kerja — bukan 17 kali rapat koordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah perdebatan angka, publik dihadapkan pada dua versi defisit: Rp258,9 miliar dan Rp54 miliar hingga September 2025. Angka mana yang benar, tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, media dan masyarakat kini menuntut satu hal: transparansi.
Defisit boleh terjadi, tapi defisit kejujuran tak bisa ditoleransi.

Wartawan Subulussalam menilai, keterbukaan soal keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian moral bagi pemerintah. Apalagi, defisit yang disebut “menyusut” justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana nasib defisit lama yang belum tuntas?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada surat resmi dari Pemko Subulussalam. Kantor Wali Kota tetap beraktivitas seperti biasa, sementara publik menunggu, seperti menunggu janji kampanye yang belum lunas.
Dalam negara hukum, diam bukan emas — apalagi bila menyangkut uang rakyat.(@). Antoni tinendung.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru