Pemko Subulussalam Bungkam Soal Defisit: Wartawan Tuntut Jawaban, UU KIP Bicara Lain

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Sudah lebih dari sepekan surat terbuka wartawan beredar di media lokal, meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam soal defisit anggaran daerah. Namun hingga kini, balasan dari Balai Kota belum juga datang — sunyi seperti saldo kas yang kian menipis.

Surat itu bukan surat biasa. Ia lahir dari permintaan Kepala BPKAD sendiri, yang menyarankan agar wartawan menulis pertanyaan secara tertulis untuk dijawab resmi. Janji jawaban itu, rupanya, ikut tenggelam bersama angka-angka defisit yang tak kunjung jelas.

Padahal, hak publik untuk tahu dijamin undang-undang. Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan: badan publik wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Artinya, Pemko punya waktu maksimal 17 hari kerja — bukan 17 kali rapat koordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah perdebatan angka, publik dihadapkan pada dua versi defisit: Rp258,9 miliar dan Rp54 miliar hingga September 2025. Angka mana yang benar, tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, media dan masyarakat kini menuntut satu hal: transparansi.
Defisit boleh terjadi, tapi defisit kejujuran tak bisa ditoleransi.

Wartawan Subulussalam menilai, keterbukaan soal keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian moral bagi pemerintah. Apalagi, defisit yang disebut “menyusut” justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana nasib defisit lama yang belum tuntas?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada surat resmi dari Pemko Subulussalam. Kantor Wali Kota tetap beraktivitas seperti biasa, sementara publik menunggu, seperti menunggu janji kampanye yang belum lunas.
Dalam negara hukum, diam bukan emas — apalagi bila menyangkut uang rakyat.(@). Antoni tinendung.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Senin, 7 September 2026 - 10:54 WIB

Kokohkan Disiplin dan Jiwa Pengabdian, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Upacara Bendera Mingguan

Berita Terbaru