Kepala Mukim Binanga Tegakkan Qanun Adat: Damai dengan Musyawarah, Adil dengan Kearifan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:51 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co — Di tengah meningkatnya dinamika sosial di wilayah pedesaan, Kepala Mukim Binanga tampil sebagai figur penegak adat yang memadukan kebijaksanaan, musyawarah mufakat, dan toleransi hukum adat. Dengan berlandaskan Qanun Kemukiman Binanga, ia menegakkan nilai-nilai hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat sebagai panduan moral dan sosial (10 Oktober).

Qanun tersebut menjadi payung adat lokal yang mengatur kehidupan masyarakat Binanga — mulai dari tata cara musyawarah, penyelesaian sengketa, hingga penerapan sanksi adat secara adil dan berimbang. Melalui qanun inilah, Kepala Mukim bersama perangkat adat menjaga harmoni antarkampung, serta menjembatani masyarakat dengan pemerintahan formal di tingkat kecamatan dan Muspika Runding.

“Qanun ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman hidup bersama. Setiap keputusan diambil dengan musyawarah dan semangat memulihkan, bukan menghukum,” ujar Tamrin, Kepala Mukim Binanga, dalam satu sidang adat di Kantor Camat Runding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama para kepala kampung, Camat Runding, dan unsur Muspika, Kepala Mukim Binanga secara konsisten mengedepankan penyelesaian masalah melalui forum musyawarah adat. Setiap pihak yang bersengketa diberi ruang bicara, disaksikan tetua adat dan tokoh agama, sehingga keputusan akhir bukan hanya sah secara adat, tetapi juga diterima dengan hati lapang oleh semua pihak.

Camat Runding memberi apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Qanun Kemukiman Binanga tersebut.

“Kepala Mukim Binanga menunjukkan bahwa hukum adat bukan penghalang kemajuan, tetapi benteng moral masyarakat. Cara beliau memimpin menjadi contoh nyata sinergi antara adat dan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restoratif berbasis Qanun Kemukiman ini terbukti mampu meredam potensi konflik — baik dalam urusan warisan, sengketa lahan, maupun pelanggaran norma sosial. Sanksi adat yang diterapkan, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga ganti rugi simbolis, selalu dilandasi asas kearifan, keadilan, dan kedamaian.

Kini, masyarakat melihat Kepala Mukim Binanga bukan sekadar pejabat adat, melainkan penjaga tatanan sosial dan spiritual yang berakar dari Qanun Kemukiman. Ia menjadi cermin bagaimana hukum adat dapat berjalan seiring dengan hukum negara — memulihkan, bukan memecah; mendamaikan, bukan menghakimi.

Keistimewaan Aceh salah satunya terletak pada keberadaan sistem pemerintahan kemukiman yang menjadi jantung kehidupan sosial masyarakat adat.

🕊️ “Qanun Kemukiman Binanga: Adat Ditegakkan, Rakyat Didamaikan.”
🌾 “Musyawarah, Mufakat, dan Qanun: Tiga Hal Menuju Damai di Kemukiman Binanga,” ujar Tamrin menutup wawancaranya.

Empat Kesepakatan Adat di Kemukiman Binanga

Sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Aceh Nomor Sembilan Tahun Dua Ribu Delapan, Mukim Binanga bersama seluruh kepala kampung telah menyepakati empat ketentuan adat utama:

  1. Pencurian sawit satu tandan → Denda sebesar lima ratus ribu rupiah.

  2. Tawuran atau mendatangi kampung lain dengan niat membuat kegaduhan → Denda satu ekor kerbau, emas delapan gram, dan uang sepuluh juta rupiah.

  3. Menangkap ikan dengan cara menyetrum atau meracuni sungai → Denda menyediakan makan untuk seluruh warga kampung satu kali.

  4. Berduaan di malam hari di tempat gelap dan sunyi →

    • Ditangkap dan diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH), atau

    • Dinikahkan di desa setempat, atau

    • Membayar denda adat dua puluh lima juta rupiah per orang.

Dengan penerapan aturan adat ini, Mukim Binanga berhasil menegaskan peran Qanun sebagai kompas moral dan sosial bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Tamrin, adat tidak hanya dijaga — tetapi dihidupkan kembali sebagai jalan damai dan keadilan yang berpihak pada kehormatan bersama.

//@ntoni Tinendung

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru