Oknum Kepala Desa Lae Simolap Diduga Inisiator Pembakaran dan Penyerobotan Lahan Warga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:44 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kejahatan lingkungan dan dugaan manipulasi jual beli ratusan hektare lahan kini ditangani Polres Subulussalam

Subulussalam, teropongbarat.co — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Seorang warga, Baharudin Kombih (56), melaporkan oknum Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan resmi bernomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025, Baharudin menuding lahan sawitnya di Dusun Jengkol, Desa Lae Simolap, dibakar oleh sejumlah orang atas perintah sang kepala desa. Kebun sawit milik Baharudin yang sudah tertanam bertahun-tahun itu kini hangus terbakar, meninggalkan batang-batang gosong dan sisa abu di atas tanah yang ia klaim sah miliknya.

“Saya datang ke lokasi, sawit saya sudah dibakar. Ketika saya tanya salah satu orang di sana, dia bilang disuruh oleh Geuchik Lae Simolap,” ujar Baharudin kepada wartawan, Sabtu (11/10), di lokasi kebakaran.

Baharudin menegaskan dirinya memiliki akta surat tanah dan bahkan telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 12,7 hektare melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Ini tanah saya secara hukum sudah jelas. Tapi dibakar dan diserobot. Saya minta Polres jangan tebang pilih, walaupun dia kepala desa,” tegas Baharudin.

Dugaan Inisiatif Pembakaran dan Manipulasi Lahan

Dari hasil penelusuran lapangan tim TeropongBarat, api yang melalap kebun Baharudin diduga bukan kebakaran spontan, melainkan pembakaran yang disengaja. Foto dan video yang diambil di lokasi menunjukkan bekas pembakaran merata di hamparan lahan sawit, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.

Tidak hanya itu, oknum kepala desa M. Nurohman juga disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam dugaan manipulasi luasan lahan dan pemalsuan dokumen jual beli atas ratusan hektare kebun sawit di Desa Lae Simolap. Kasus tersebut kini juga tengah bergulir di Polres Subulussalam, dan menurut sejumlah sumber, nama sang kepala desa kembali muncul dalam penyelidikan.

“Kasus jual beli lahan yang ditangani Polres itu juga terkait Geuchik Lae Simolap. Ada dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi lahan ratusan hektare,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

Landasan Hukum: Kejahatan Lingkungan

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 108 dengan tegas melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara antara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 98 UU 32/2009 menegaskan hukuman bagi pihak yang secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan atau melampaui baku mutu lingkungan hidup.

“Kalau terbukti kepala desa yang memerintahkan pembakaran, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pidana serius. Ini kejahatan terhadap lingkungan,” ujar salah satu pemerhati hukum lingkungan di Subulussalam.

Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kini, masyarakat Lae Simolap menunggu langkah tegas Polres Subulussalam dalam mengusut laporan tersebut. Harapan mereka, hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara pelaku dilindungi karena punya jabatan,” tutup Baharudin Kombih.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparatur desa dalam pengelolaan tanah dan kebun sawit di wilayah Subulussalam bagian selatan. Polres Subulussalam diharapkan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka bila bukti awal telah terpenuhi.

// @nton tin

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru