Diamnya Hukum, Bisunya Keadilan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:37 WIB

40398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di balik tawa getir Subulussalam, dua perusahaan sawit beroperasi tanpa izin lengkap, sementara hukum memilih diam.

Opini Redaksi Teropongbarat.co | 28 Oktober 2025

Sedikit ngakak — ya, ngakak getir — melihat geliat Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan HRB. Wali kota yang dulu berapi-api berjanji akan menertibkan perusahaan nakal kini justru terlihat mesra dengan mereka. Ironinya, perusahaan belum tuntas izin Amdal dan IMB, tapi pemerintah daerah sudah sibuk “menjemput bola” bantuan CSR. Katanya demi rakyat, padahal yang ditabrak justru regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Gubernur Aceh sendiri sudah pernah menyurati PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II agar menghentikan sementara aktivitas operasional karena izin belum lengkap. Tapi surat gubernur seolah hanya jadi penghias meja. Buktinya, alat berat tetap beroperasi, kebun tetap panen, dan pemerintah daerah tetap tersenyum.

Dan kini, dua nama perusahaan sawit — PT MSB II dan PT SPT — menjadi bahan bisik-bisik publik. Bukan karena prestasi, tapi karena dugaan praktik bisnis tanpa izin lengkap yang dibiarkan berjalan mulus. Lebih mencengangkan lagi, kedua perusahaan itu dikabarkan menyerahkan bantuan CSR: satu unit bus dan lahan sekitar seratus hektare untuk “mendukung visi-misi pemerintah kota.”

Pertanyaan publik sederhana: CSR, atau gratifikasi terselubung?

“Diam di tengah pelanggaran bukanlah netralitas — itu keberpihakan pada kekuasaan.”

CSR seharusnya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tapi bila dijalankan di tengah pelanggaran izin, aroma tanggung jawab itu berubah jadi bau imbalan. Apalagi bila pemberian fasilitas dan lahan justru berbarengan dengan kelonggaran izin — maka publik wajar curiga: apakah ini kepedulian sosial, atau “investasi politik”?

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak main-main:

“Setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pejabat, adalah gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK.”

Maka jika izin belum lengkap tapi operasi jalan terus setelah ada “bantuan” ke pemerintah daerah, bukankah itu gratifikasi versi sopan?

Lebih lucu lagi ketika aparat penegak hukum memilih diam seribu bahasa. Kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum KLHK — semuanya punya kewenangan menindak. Tapi seakan lupa cara membuka berkas, atau mungkin sudah kehilangan keberanian menulis laporan.

Apakah hukum di Subulussalam kini hanya berani kepada rakyat kecil, tapi tunduk di hadapan pengusaha dan kekuasaan?

“Ketika hukum tak lagi bersuara, rakyatlah yang harus menggantikannya.”

Subulussalam kini berdiri di persimpangan: taat hukum, atau taat kepentingan. Diamnya aparat bisa berarti dua hal — takut atau terlibat. Dan keduanya sama berbahayanya.

Undang-Undang Nomor tiga puluh dua Tahun dua ribu sembilan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi hak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran. Maka ketika aparat bungkam, masyarakat berhak bersuara. Sebab jika hukum tak lagi berani menegakkan keadilan, maka rakyatlah yang harus menggantikan suaranya.

Opini Redaksi:
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebab hukum yang bisu hanyalah alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru