Subulussalam, Teropongbarat.co — Awan gelap tengah menggantung di langit Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan praktik mafia tanah di wilayah ini kembali mencuat, menyingkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh kuat di balik layar.
Sebanyak 227 warga dari dua desa di Kecamatan Runding diduga menjadi korban perampasan tanah adat yang selama ini mereka kuasai secara sah dan turun-temurun. Warga menuding adanya oknum berseragam yang diduga menjadi pembeking kelompok penyerobot lahan, memuluskan langkah mereka menguasai tanah luas yang telah berstatus legal dan diakui pemerintah kampong.
Laporan masyarakat yang diterima redaksi menyertakan berbagai dokumen resmi yang memperkuat klaim warga. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan kepala kampong, berita acara mediasi tingkat kecamatan, serta tapal batas antar-desa yang disahkan melalui SK Wali Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil mediasi yang semula disepakati para pihak disebut justru dilanggar. Pihak terlapor tetap melakukan aktivitas di atas lahan warga, bahkan memperluas penguasaan dengan dugaan tindakan intimidatif terhadap masyarakat setempat.
“Kami punya surat tanah, batas wilayah, dan berita acara resmi. Tapi mereka datang lagi dengan pembeking kuat di belakangnya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga yang digelar beberapa waktu lalu memperkuat posisi masyarakat adat. Dalam keputusan kongres itu ditegaskan bahwa seluruh tanah di wilayah Kemukiman Binanga merupakan tanah adat milik masyarakat kampong di Kecamatan Runding, termasuk seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Tokoh masyarakat adat Tantin Barat menyampaikan bahwa hasil kongres tersebut telah diteruskan kepada Dewan PBB melalui UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) sebagai bentuk laporan dan pengakuan atas pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sayangnya, keputusan adat itu seolah diabaikan di lapangan. Kepala Mukim Binanga, Tamrin, menilai tindakan penyerobotan tersebut bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai-nilai adat dan kehormatan masyarakat setempat.
“Siapa pun yang melanggar adat di wilayah hukum Kemukiman Binanga harus diberi sanksi. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal harga diri dan warisan leluhur kami,” tegas Tamrin.
Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, praktik penyerobotan lahan ini diduga tidak berdiri sendiri. Sejumlah warga menyebut adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu di lingkaran pemerintahan dan aparat keamanan yang memberi perlindungan terhadap kelompok penggarap ilegal.
Modus yang digunakan disebut sistematis: mengklaim batas baru, mengganti patok kampong, hingga memanipulasi dokumen batas wilayah.
“Awalnya mereka datang dengan alasan pinjam garap, tapi lama-lama mengaku lahan itu sudah jadi milik mereka. Bahkan ada yang datang bersama orang berseragam,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Runding.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Subulussalam dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Warga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tidak melawan hukum, kami menuntut keadilan. Tanah ini bukan milik pribadi, tapi warisan leluhur kami. Jika ini dibiarkan, berarti adat kami diinjak-injak,” kata seorang warga dengan nada emosional.
Tamrin menambahkan, selain melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam, pihaknya juga telah melayangkan laporan resmi ke UNDRIP sebagai langkah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat sesuai kerangka hukum dan moral global yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kasus mafia tanah di Runding bukan sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan juga soal kedaulatan, keadilan, dan martabat masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga batas dan kekayaan alam wilayahnya.
Kini, publik menanti langkah nyata Pemerintah Kota Subulussalam dan aparat penegak hukum — apakah mereka berani menelusuri jejak para pembeking di balik praktik penyerobotan tanah ini, atau membiarkan awan gelap di Runding terus menebal tanpa kepastian hukum.
Dari Mapolres Subulussalam — Teropongbarat.co Investigasi

















































