Apkasindo Aceh Hadiri Kunker BAM DPR RI, Sorotan Tertuju pada Masalah HGU PT Laot Bangko dan PT SPT

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:35 WIB

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Aula LPSE Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025), menjadi forum panas bagi warga untuk menyuarakan masalah konflik lahan yang tak kunjung selesai. Ir. Netap Ginting Ketua Apkasindo Aceh dan Kajari Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO turut hadir dalam agenda penting yang dihadiri SKPK, BPN, aparat keamanan hingga perwakilan perusahaan.

Meski puluhan perusahaan sawit diundang, fokus warga justru mengarah pada dua nama: PT Laot Bangko dan PT Sawit Panen Terus (SPT)—dua perusahaan yang dinilai paling bermasalah dalam persoalan legalitas perkebunan di wilayah Sultan Daulat dan sekitarnya.

PT Laot Bangko kembali memantik kritik setelah muncul dugaan bahwa proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak transparan dan menyalahi prosedur. Sejumlah warga menilai batas areal konsesi perusahaan tumpang tindih dengan lahan garapan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun. Sosialisasi juga disebut tidak pernah dilakukan secara benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah diberikan penjelasan resmi. Tiba-tiba saja lahan yang kami garap sudah masuk dalam HGU perusahaan,” ungkap seorang tokoh masyarakat menjelang pertemuan.

Sementara itu, PT SPT memantik sorotan lebih tajam. Perusahaan ini disebut menguasai ribuan hektare lahan perkebunan, namun diduga tidak memiliki HGU maupun dokumen AMDAL yang menjadi syarat dasar bagi setiap perusahaan perkebunan sawit untuk beroperasi. Bagi warga, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan agraria dan lingkungan. Ternasuk lahan transmigrasi yang dipersoalakan di Penuntungan kecamatan Penanggalan.

Dalam berbagai rapat teknis, sejumlah pejabat bahkan menilai manajemen perusahaan tak mampu menjelaskan dasar hukum pengelolaan lahan. “Manajernya sering hadir, tapi tidak bisa menjawab detail soal HGU. Bagaimana bisa mengelola perusahaan dengan benar jika data dasarnya saja tidak mereka kuasai?” ujar sumber internal pemerintah.

Situasi memanas ketika Wali Kota Subulussalam melalui sambutan resmi membuka rapat dengan penegasan keras: perusahaan yang tidak menuntaskan konflik, tidak taat pajak, atau melakukan kegiatan penggalian paret di luar ketentuan—termasuk PT Laot Bangko—diminta dihentikan sementara hingga seluruh administrasi diperbaiki.

Pertemuan yang digagas melalui surat resmi bernomor 400.14.1.1/170 itu dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan plasma, parit gajah, hingga akses jalan dalam areal perkebunan. Saat pertemuan beelangsung tampak Delfiandi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan negeri Subulussalam dan Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan serius mengikuti rangkaian kunker DPR tersebut.

Warga berharap kehadiran BAM DPR RI kali ini benar-benar dapat mengurai benang kusut persoalan yang menahun, termasuk memastikan kasus dugaan pelanggaran prosedur penerbitan HGU PT Laot Bangko dan ketiadaan izin PT SPT ditindak dengan tegas. Apalagi selama ini konflik disebut seperti “tak pernah selesai” dan cenderung dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

Dengan hadirnya Ketua Apkasindo Aceh, Kasat Intelkam Polres Subulussalam, Kasi Intel Kejaksaan, unsur Forkopimda, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, warga mendesak agar tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk saling lempar tanggung jawab.

Konflik lahan yang berlarut-larut telah terlalu lama membebani masyarakat. Kini masyarakat Subulussalam menunggu: apakah BAM DPR RI mampu menghadirkan penyelesaian nyata, atau pertemuan ini kembali berakhir tanpa keputusan tegas.//@nton tin. **

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 00:58 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru