Kombatan GAM Subulussalam, Perkebunan Sawit Tanpa Kendali: Ketika Regulasi Dilanggar, Warga Aceh Menjadi Korban

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 20:44 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Di tengah deretan izin perkebunan yang terus meluas di Aceh, suara protes dari warga kembali menguat. Pola pelanggaran regulasi oleh sejumlah perusahaan perkebunan dinilai semakin terang-terangan: izin yang cacat prosedur, perluasan kebun tanpa dasar hukum, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Di Kota Subulussalam, persoalan ini mencapai titik krisis. Mantan pimpinan Kombatan GAM wilayah Aceh Singkil–Subulussalam, Ishak Aluas, angkat bicara. Ia menilai maraknya perusahaan yang mengantongi HGU bermasalah bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan buah dari sistem tata kelola yang lemah dan membiarkan masyarakat terjepit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak perusahaan melanggar regulasi. HGU-nya menyalahi prosedur, tetapi mereka tetap beroperasi dan menekan warga. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Ishak.

Dugaan pelanggaran itu tak hanya soal dokumen perizinan. Di lapangan, sejumlah perusahaan dituding melakukan ekspansi melebihi batas konsesi, merambah lahan ulayat, dan merebut area garapan masyarakat. Konflik pun tak terelakkan. Warga yang mencoba mempertahankan haknya justru berhadapan dengan intimidasi, laporan polisi, hingga kriminalisasi.

“Warga Aceh bukan musuh perusahaan. Tapi setiap kali masyarakat bersuara, justru yang muncul ancaman dan kasus hukum. Itu pola yang keji,” ujar Ishak.

Ia menyoroti pula peran lembaga yang seharusnya mengawasi, seperti BPN dan aparat penegak hukum. Menurutnya, banyaknya proses HGU yang cacat menandakan ada persoalan serius: mulai dari verifikasi lahan yang longgar hingga pengawasan yang tidak berjalan. Celah-celah itulah yang dimanfaatkan perusahaan untuk memperluas kepentingannya, sementara hak masyarakat terabaikan.

“Ketika aturan dipelintir demi kepentingan modal, rakyat jualah yang menjadi korban. Ini bukan sekadar sengketa, tetapi bentuk penindasan yang dibungkus legalitas,” kata Ishak.

Pernyataan keras itu selaras dengan temuan berbagai kelompok masyarakat sipil yang mencatat eskalasi konflik agraria di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Di Subulussalam saja, sejumlah perusahaan—termasuk yang disebut warga tidak memiliki izin lengkap—masih beroperasi, memanen keuntungan, dan memperluas pengaruh tanpa hambatan berarti.

“Masyarakat Aceh sudah terlalu lama menanggung beban akibat kesalahan tata kelola perkebunan. Jangan ulangi sejarah kelam itu,” tegas Ishak.

Di tengah kondisi ini, tuntutan warga semakin jelas: evaluasi menyeluruh, penegakan hukum nyata, dan pembenahan sistem perizinan yang selama ini dianggap hanya melayani pemodal. Tanpa itu, konflik dan ketidakadilan yang menahun akan terus menjadi luka terbuka di wilayah-wilayah perkebunan Aceh.//@nton tin.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru