Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath : Keputusan MK No.114/PUU-XXIII/2025, Tidak Menutup Ruang Perbantuan Polri di Luar Institusi Kepolisian

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:00 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru sedang menegaskan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut tidak dilakukan secara longgar dan tanpa kejelasan mekanisme. Ia menilai MK sama sekali tidak menutup ruang perbantuan Polri, sepanjang dilakukan dengan desain hukum yang jelas.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,” katanya.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, Perpol itu justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar struktur.

Ia menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi. Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Kalau dibaca utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano.

Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung agenda reformasi kepolisian yang tidak terlepas dari mekanisme pengangkatan Kapolri. Ia mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Persetujuan DPR dimaksudkan untuk memastikan kepemimpinan Polri memiliki legitimasi, integritas, dan akuntabilitas publik yang kuat.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru itu mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri. Ia menilai reformasi kepolisian harus dijalankan secara konsisten agar tetap berada dalam jalur konstitusi, prinsip negara hukum, dan menjaga kepercayaan publik.

“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Perluas Jaringan B2B, Smartrie Group Perkuat Ekosistem Bisnis Travel Nasional
Desakan Global: Hentikan Pendanaan dan Pembelian Nikel dari Harita Group
Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
Bupati Nias Utara Pinjam Uang Rp75 M ke Bank Sumut, IACN Desak KPK dan Kejagung Audit
Senyum Kegembiraan Anak PAUD Master dan Ilham Lestari Warnai Kunjungan Bupati Dan Bunda PAUD 
Tolak Narasi dan Fitnah Bernuansa Politis Terhadap Zulkifli Hasan di Media Sosial
Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:13 WIB

Tindakan Penyambungan Listrik Liar Warga Bajrasokah Diduga Murni Kesalahan Pihak PLN Bukan Program Lisdes

Senin, 1 Desember 2025 - 16:29 WIB

Dituding Bebaskan Bandar Narkoba Rp200 Juta, Sat Narkoba Bantaeng Angkat Bicara

Jumat, 28 November 2025 - 12:46 WIB

Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM

Jumat, 28 November 2025 - 07:15 WIB

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

Sabtu, 22 November 2025 - 22:43 WIB

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Shabu di Datuk Lima Puluh

Senin, 10 November 2025 - 23:29 WIB

Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

Sabtu, 8 November 2025 - 04:08 WIB

SPPG Polres Batu Bara Berjalan Lancar, Ribuan Siswa Terima Manfaat Makanan Bergizi

Jumat, 7 November 2025 - 03:35 WIB

Polsek Labuhan Ruku Pantau Program SPPG Polres Batu Bara, Ribuan Siswa Terima Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru