Diduga Melakukan Pencurian Ore Nikel di Pulau Gebe Halteng: APH dan ESDM Segara Lakukan Investigasi PT ASM dan ANP

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45 WIB

40379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Sejumlah Aktivis Pemuda, Mahasiswa, Media, dan berbagai LSM telah ramai perbincangkan persoalan ini, karena menurut mereka belum adanya kejelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang biasanya menjadi prasyarat utama sebelum operasi penambangan dimulai sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Minerba.

“Karena sampai saat ini terindikasi bahwa PT ASM telah melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel padahal dokumen RKAB tahun 2024-2026 Nol alias kuotanya tidak diberikan oleh kementerian ESDM, yang artinya PT ASM hanya bisa melalukan pekerjaan infrastruktur bukan melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel, itu sama halnya dengan mencuri” ujar Yohanes Masudede di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Karena berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) telah menjual ore nikel dibantu oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) sejak tahun 2024-2025 menggunakan dokumen terbang, dan di taksir kerugian negara mencapai ratusan miliar yang sebetulnya perbuatan yang dilakukan PT ASM dan PT ANP adalah perbuatan yang melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena diketahui dokumen yang digunakan adalah dokumen terbang alias palsu maka ada upaya-upaya terselubung PT. Anugerah Sukses Mining untuk menerbitkan RKAB manipulatif melalui seseorang bernama Sobar yang juga bertindak sebagai salah satu direktur di PT. Anugerah Sukses Mining. Bahkan parahnya lagi PT. ASM melakukan operasi penambangan secara koridor atau di luar IPPKH/PPKH yang dimiliki.

Oleh sebab itu, operasi penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT. ASM merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan hukum yakni 362 KUHP Pidana, 158, dan 161 UU Minerba serta UU Tindak Pidana Korupsi, terang Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara.

Menurut laporan terbaru yang diterimah terindikasi ada sekitar 40 tongkang ore nikel yang sudah di jual oleh PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) ke PT ANP Sungguh aneh tapi nyata padahal dokumen tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel. Persoalan tambang yang aneh tapi nyata hanya ada Kabupaten di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dan lebih Ironisnya lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan DPRD seakan-akan tutup mata dan diam melihat persoalan ini. Untuk itu, dapat kita duga ada apa dengan pemerintah daerah dan DPRD apakah mereka merupakan pihak-pihak yang sengaja membiarkan ilegal mining yang dilakukan PT. ASM ataukah ada oknum Pemda dan DPRD yang terlibat di dalamnya?

Oleh sebab itu, kami mengecam sikap diam pemda dan DPRD terhadap penambangan ilegal dan pencurian sumber daya alam di Halmahera Tengah. Karena seharusnya Pemda dan DPRD dapat memberikan rekomendasi agar izin PT. ASM di cabut oleh Pemerintah Pusat bukan terkesan melindungi.

Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian ESDM dan Satgas PKH yang dibentuk oleh bapak Presiden Prabowo sebagai komitmen memberantas mafia tambang. Untuk segera melalukan tindakan hukum terhadap PT ASM dan PT ANP karena keduanya bekerja sama melakukan pencurian nikel.

Dalam waktu dekat kami pun akan melakukan langkah hukum seperti melaporkan PT ASM dan PT ANP ke kepada aparat penegak hukum (Mabes Polri, Kejagung, KPK) untuk ditindak secara pidana dan juga melalui gugatan perdata. – Tegas Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia (BTS Prabowo 08)

Bersamaan dengan laporan, kami pun akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kementerian ESDM dan Satgas PKH yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Jumat 2 Januari 2026, Pukul 13.00 WIB, ekstimasi masa 250 orang dengan koordinator lapangan (korlap) Jack Agustinus. Berikut tuntutan kami:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK Melakukan Penindakan Hukum Terhadap PT ASM dan PT ANP atas pencurian ore nikel di Pulau Gebe.
2. Mendesak Satgas PKH dan Kementerian ESDM untuk mencabut perizinan PT ASM dan ANP.
3. ⁠Mengecam Sikap diam Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah atas maraknya pencurian nikel di halmahera tengah.
4. ⁠Meminta kepada bapak Presiden untuk memberantas para mafia tambang di Maluku Utara.

Agar para pelaku mafia tambang dapat ditindak tegas karena kami tau akibat dari ilegal mining tidak hanya merusak ekologi lingkungan tetapi juga membunuh satwa dan biota laut.

Untuk kami akan tegas menyampaikan persoalan ini kepada bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat membasmi para mafia tambang. Karena kami tidak mau bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh terjadi pada daerah kami akibat ilegal mining dan pencurian nikel, tandas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN.

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru