Diduga Melakukan Pencurian Ore Nikel di Pulau Gebe Halteng: APH dan ESDM Segara Lakukan Investigasi PT ASM dan ANP

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45 WIB

40361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Sejumlah Aktivis Pemuda, Mahasiswa, Media, dan berbagai LSM telah ramai perbincangkan persoalan ini, karena menurut mereka belum adanya kejelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang biasanya menjadi prasyarat utama sebelum operasi penambangan dimulai sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Minerba.

“Karena sampai saat ini terindikasi bahwa PT ASM telah melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel padahal dokumen RKAB tahun 2024-2026 Nol alias kuotanya tidak diberikan oleh kementerian ESDM, yang artinya PT ASM hanya bisa melalukan pekerjaan infrastruktur bukan melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel, itu sama halnya dengan mencuri” ujar Yohanes Masudede di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Karena berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) telah menjual ore nikel dibantu oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP) sejak tahun 2024-2025 menggunakan dokumen terbang, dan di taksir kerugian negara mencapai ratusan miliar yang sebetulnya perbuatan yang dilakukan PT ASM dan PT ANP adalah perbuatan yang melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena diketahui dokumen yang digunakan adalah dokumen terbang alias palsu maka ada upaya-upaya terselubung PT. Anugerah Sukses Mining untuk menerbitkan RKAB manipulatif melalui seseorang bernama Sobar yang juga bertindak sebagai salah satu direktur di PT. Anugerah Sukses Mining. Bahkan parahnya lagi PT. ASM melakukan operasi penambangan secara koridor atau di luar IPPKH/PPKH yang dimiliki.

Oleh sebab itu, operasi penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT. ASM merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan hukum yakni 362 KUHP Pidana, 158, dan 161 UU Minerba serta UU Tindak Pidana Korupsi, terang Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara.

Menurut laporan terbaru yang diterimah terindikasi ada sekitar 40 tongkang ore nikel yang sudah di jual oleh PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) ke PT ANP Sungguh aneh tapi nyata padahal dokumen tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan operasi penambangan dan penjualan ore nikel. Persoalan tambang yang aneh tapi nyata hanya ada Kabupaten di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dan lebih Ironisnya lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan DPRD seakan-akan tutup mata dan diam melihat persoalan ini. Untuk itu, dapat kita duga ada apa dengan pemerintah daerah dan DPRD apakah mereka merupakan pihak-pihak yang sengaja membiarkan ilegal mining yang dilakukan PT. ASM ataukah ada oknum Pemda dan DPRD yang terlibat di dalamnya?

Oleh sebab itu, kami mengecam sikap diam pemda dan DPRD terhadap penambangan ilegal dan pencurian sumber daya alam di Halmahera Tengah. Karena seharusnya Pemda dan DPRD dapat memberikan rekomendasi agar izin PT. ASM di cabut oleh Pemerintah Pusat bukan terkesan melindungi.

Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian ESDM dan Satgas PKH yang dibentuk oleh bapak Presiden Prabowo sebagai komitmen memberantas mafia tambang. Untuk segera melalukan tindakan hukum terhadap PT ASM dan PT ANP karena keduanya bekerja sama melakukan pencurian nikel.

Dalam waktu dekat kami pun akan melakukan langkah hukum seperti melaporkan PT ASM dan PT ANP ke kepada aparat penegak hukum (Mabes Polri, Kejagung, KPK) untuk ditindak secara pidana dan juga melalui gugatan perdata. – Tegas Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia (BTS Prabowo 08)

Bersamaan dengan laporan, kami pun akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kementerian ESDM dan Satgas PKH yang seyogyanya dilaksanakan pada hari Jumat 2 Januari 2026, Pukul 13.00 WIB, ekstimasi masa 250 orang dengan koordinator lapangan (korlap) Jack Agustinus. Berikut tuntutan kami:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK Melakukan Penindakan Hukum Terhadap PT ASM dan PT ANP atas pencurian ore nikel di Pulau Gebe.
2. Mendesak Satgas PKH dan Kementerian ESDM untuk mencabut perizinan PT ASM dan ANP.
3. ⁠Mengecam Sikap diam Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah atas maraknya pencurian nikel di halmahera tengah.
4. ⁠Meminta kepada bapak Presiden untuk memberantas para mafia tambang di Maluku Utara.

Agar para pelaku mafia tambang dapat ditindak tegas karena kami tau akibat dari ilegal mining tidak hanya merusak ekologi lingkungan tetapi juga membunuh satwa dan biota laut.

Untuk kami akan tegas menyampaikan persoalan ini kepada bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat membasmi para mafia tambang. Karena kami tidak mau bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh terjadi pada daerah kami akibat ilegal mining dan pencurian nikel, tandas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN.

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB