Dugaan Pelanggaran PT HSM Mulai Terkuak: IACN Mendesak ESDM Segera Melakukan Audit Menyeluruh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:16 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Persoalan tata kelola pertambangan nikel di Halmahera kembali mencuat ke ruang publik. PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 7.076 hektar, yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). kini disorot akibat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai sistemik dan berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan serta negara.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede yang juga merupakan praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek dan eks pengurus PP GMKI, bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya Kabupaten Halmahera Tengah yang sudah mereka garap bertahun-tahun.

Selain persoalan lahan, PT HSM juga diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang dimilikinya. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat legitimatif dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Penambangan di luar izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup serta membuka ruang pidana lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan lain yang turut disorot IACN adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM/RPPM). Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses publik terkait besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat oleh PT HSM. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam menurut yohanes.

Menurut yohanes, berdasarkan catatan aktivitas produksi, sejak tahun 2022 hingga 2025 PT HSM diduga telah melakukan kegiatan penambangan dalam area konsesi yang disebut mencapai sekitar 7.270 hektare, dan menjual ore nikel menggunakan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN). Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimiliki PT HSM, mengingat penggunaan infrastruktur pihak lain harus didukung oleh perjanjian legal yang sah dan transparan, serta sinkron dengan izin produksi dan dokumen lingkungan.

Berdasarkan rangkaian fakta dan dugaan tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli ore nikel yang melibatkan PT HSM serta oknum-oknum tertentu. Dugaan ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk peringatan dini kepada negara agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik.

Oleh karena itu, Indonesian Anti Corruption Network bersama jaringan aktivis Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Audit tersebut harus mencakup keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan ore tanpa dokumen yang sah.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan tutup yohanes. (*)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru