IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

40287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut tahun 2022 yang dipergunakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 pada pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip yakni taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian.

Pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah secara berkala kepada masyarakat, ayat (2) menyebutkan publikasi informasi pinjaman daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit; kebijakan tentang pinjaman daerah, posisi kumulatif pinjaman daerah, jangka waktu pinjaman daerah, tingkat suku bunga pinjaman daerah, sumber pinjaman daerah, penggunaan pinjaman daerah, realisasi penyerapan pinjaman daerah, dan pemenuhan kewajiban pinjaman daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya menyebutkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Advokasi Hukum, Yohanes Masudede kami menilai transparansi penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari PT. Bank Sumut sangat minim. Hal ini sangat tidak sesuai berlandaskan amanat PP 56 Tahun 2018 baik pada pasal 3 dan pasal 56 ayat 1 dan 2.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, ungkap Yohanes, Sabtu (10/1/2026).

Kerena pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Yohanes mengatakan karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut.

IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Jadi, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu, Sekda dan mantan Ketua DPRD.

IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktekc korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat. (*)

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB