IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

40320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut tahun 2022 yang dipergunakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 pada pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip yakni taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian.

Pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah secara berkala kepada masyarakat, ayat (2) menyebutkan publikasi informasi pinjaman daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit; kebijakan tentang pinjaman daerah, posisi kumulatif pinjaman daerah, jangka waktu pinjaman daerah, tingkat suku bunga pinjaman daerah, sumber pinjaman daerah, penggunaan pinjaman daerah, realisasi penyerapan pinjaman daerah, dan pemenuhan kewajiban pinjaman daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya menyebutkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Advokasi Hukum, Yohanes Masudede kami menilai transparansi penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari PT. Bank Sumut sangat minim. Hal ini sangat tidak sesuai berlandaskan amanat PP 56 Tahun 2018 baik pada pasal 3 dan pasal 56 ayat 1 dan 2.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, ungkap Yohanes, Sabtu (10/1/2026).

Kerena pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Yohanes mengatakan karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut.

IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Jadi, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu, Sekda dan mantan Ketua DPRD.

IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktekc korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat. (*)

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru