Rutan Tanjung Gusta Bantah Hoaks Pemerasan dan Penggunaan Ponsel oleh Napi Korupsi

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:59 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – 21 Januari 2026, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan membantah dengan tegas isu hoaks yang menyebutkan adanya kebebasan penggunaan alat komunikasi dan praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus korupsi berinisial IS di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Andi Surya menjelaskan bahwa foto yang diklaim sebagai bukti pelanggaran di dalam rutan dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihaknya telah melakukan investigasi internal dan memastikan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami lakukan pengecekan menyeluruh, informasi tersebut tidak terbukti. Foto yang beredar dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegas Andi Surya kepada wartawan, Rabu (21/1).

Ia juga membantah bahwa IS, mantan pejabat di Kabupaten Batubara, memiliki akses terhadap telepon seluler pribadi. Pihak rutan telah menyediakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas) sebagai sarana komunikasi resmi dan terpantau bagi seluruh warga binaan.

Terkait tudingan adanya pemerasan dan intimidasi terhadap warga binaan lain, pihak Rutan telah melakukan mekanisme check and re-check. Hasilnya, tidak ditemukan laporan resmi maupun bukti valid dari penghuni rutan lainnya.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut bersama personel TNI telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di kamar-kamar hunian. Hasil sidak menunjukkan situasi keamanan tetap kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

Andi Surya menyayangkan adanya upaya untuk mencederai integritas institusi melalui informasi yang menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi jika memiliki bukti valid mengenai pelanggaran di dalam rutan.

“Rutan menyediakan Unit Layanan Pengaduan dan program Wali Asuh Menyapa setiap hari Jumat sebagai sarana komunikasi langsung. Jika ada bukti valid, silakan sampaikan, pasti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sekecil apa pun di seluruh unit pemasyarakatan Sumatera Utara. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru