Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 23:19 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil // Waspadaindonesia.com

Surat Akta hibah tanah dan luasan lahan SMKN 1 Simpang Kanan, Aceh Singkil, sejak awal diduga telah ada bermain tangan-tangan kotor yang hanya mementingkan keuntungan pribadi sesaat (Manipulatif).

“Didalam akta si penghibabah tanah untuk lokasi pembangunan SMK Negeri 1 Simpang Kanan kala itu, dimana diketahui total luas lahan dari 2 orang yang mengikhlaskan tanah miliknya dihibahkan seluas 3,6 hektare,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pemilik awal tanah (penghibah) ialah almarhum Rasmuli Bancin. Tanah tersebut dihibahkan semata-mata untuk lokasi pembangunan bantuan perumahan BRR bagi warga Desa Kuta Batu, kecamatan Simpang Kanan.

Seiring waktu, bantuan perumahan BRR pun tidak kunjung dibangun di lokasi tersebut, dan akhirnya masuk program pembangunan sekolah SMK. Dengan berbagai pertimbangan saat itu, akhirnya ditetapkan menjadi lokasi pembangunan sekolah disana, kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Minggu, 8 Pebruari 2026.

Anehnya kata Dalian, niat baik dari sang penghibah tanah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” Investigasi kami ada pihak yang mengaku selaku penghibah ikut bermain, seolah ikut menghibahkan tanah namun diduga hanya akal bulusnya saja, ”

Diketahui, sebagai sarana penunjang sebagai calon lokasi pembangunan perumahan BRR untuk warga Desa Kuta Batu, akses jalan sudah matang kesana, “akses jalan lebar 6 meter, dan panjang 100 meter sudah terbuka, ini cukup mendorong sebagai jalur perumahan, ”

Ini menyangkut aset negara, mengapa tega-teganya berbuat manipulasi atas hak alas tanah, ” Kami menduga manipulasi ini telah berlangsung sejak awal disaat pembuatan akta tanah tersebut. Mestinya, pembuatan akta harus dilandasi surat tanah dan cek fisik tanah,” ucapnya.

Dari luas tanah 3,6 hektare yang dihibahkan sambung Dalian, mungkin paling ada pun tanah itu sekarang hanya ada seluas 1,8 hektare saja. Pertanyaannya kemana raibnya tanah 1,8 hektare lagi, kata Dalian, bertanya heran.

Ia mendesak APH, seperti Kepolisian, Kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait permasalah ini. Apa lagi ini menyangkut aset pemerintah daerah, serta segera memanggil oknum-oknum yang terlibat.

“Hasil investigasi mendalam kami, bahwa lahan tersebut sudah terbit beberapa sertifikat. APH harus memanggil dan memeriksa pihak BPN, ”

Atas hal tersebut, sambung Dalian, KUHAP baru tentang manipulasi data, pemalsuan dokumen dan penipuan terkait luas lahan. Berikut poin-poin penting terkait pasal-pasal baru (UU 1/2023) yang relevan dengan kasus manipulasi data dan penipuan luas lahan.

1. Pemalsuan Surat/Dokumen (Termasuk Sertifikat Tanah) Dalam KUHP Baru, pasal pemalsuan surat diatur ulang. Pasal 391 UU 1/2023, menjerat siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat termasuk sertifikat tanah atau surat keterangan luas lahan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, seolah-olah surat itu asli.

Pasal 392 UU 1/2023: Mengatur pemalsuan surat yang diperberat (termasuk akta autentik, sertifikat tanah) dengan ancaman lebih berat. Istilah “surat” kini diperluas mencakup salinan dan fotokopi. Pemalsuan Keterangan: Pemalsuan data luas tanah dalam akta autentik (seperti PPAT) dapat dikenakan pasal mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.

2. Manipulasi Data Elektronik/Informasi
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Terkait manipulasi informasi atau data elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik (misalnya mengubah luas tanah di sistem digital). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

3. Penipuan Terkait Luas Lahan (Mafia Tanah)
Pasal 492 UU 1/2023 (Penipuan): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Jika pelaku menipu pembeli dengan menyebutkan luas tanah yang tidak sesuai (manipulasi data), menggunakan nama palsu, atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan, mereka dijerat pasal ini.

Pasal 385 KUHP (Penyerobotan/Penipuan Tanah): Masih relevan untuk kasus menjual, menukarkan, atau menggadaikan tanah yang bukan haknya, termasuk manipulasi data batas lahan.

4. Aspek Penegakan Hukum
Delik Umum: Tindak pidana pemalsuan surat adalah delik umum, artinya penegak hukum dapat langsung memproses pelaku tanpa menunggu laporan resmi dari korban (delik aduan).

KUHP Baru (UU 1/2023): Berlaku resmi mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang diatur dalam Pasal 624. Saran Hukum: Jika terjadi kasus ini, pastikan untuk mengamankan bukti surat/sertifikat asli, laporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat (Pasal 391/392) dan penipuan (Pasal 492), serta melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk pembatalan akta jika diperlukan. (red)

Berita Terkait

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!
Kepala Desa Lae Bangun yang baru terpilih, Pimpin Apel Pada Seluruh Pengurus Desa
Melalui Musyawarah Zainuddin BM Ditunjuk Sebagai Ketua Pengurusan Persolan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo
Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Polres Aceh  Singkil Bersama BPN Cek Titik Lokasi
Pesilat Aceh Singkil Rebut Medali di Pra-PORA 2026, Bupati Berikan Apresiasi
Buruh dan Warga Geruduk PT Nafasindo, Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Turun Tangan
DISHUB ACEH SINGKIL GANDENG PT SOCFINDO PERBAIKI AKSES JALAN SMPN 4 GUNUNG MERIYAH

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB