Perkuat Tata Kelola Dana Desa Jamintel Kejagung dan Kajati Sumut Kukuhkan Pengurus ABPEDNAS

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:29 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa Pengukuhan ABPEDNAS Sumatera Utara di Aula Kantor Gubernur Sumatera Raja Inal Siregar

MEDAN,Teropong Barat.com| Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Sumatera Utara.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara strategis ini juga diwarnai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan Abpednas Sumut. Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Anwar Harun Damanik, serta unsur Forkopimda Sumut.

Dalam arahannya, Jamintel Prof. Reda Mantovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan kebijakan kolaboratif untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan. Kejaksaan, menurutnya, berkomitmen menggunakan pendekatan humanis dalam mengawal aparatur desa.

“Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan mengontrol sekaligus mendampingi pengelolaan dana desa di seluruh tanah air. Tujuannya agar pemanfaatan anggaran tetap berada di koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Reda Mantovani.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan RI. Ia mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya mengenai pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif demi mempercepat pembangunan di daerah.

Di sisi lain, Staf Ahli Mendagri Anwar Harun Damanik menyoroti penguatan kedudukan desa pasca-pengesahan UU No. 3 Tahun 2024. Ia menekankan tiga pilar utama yang dikawal pemerintah: regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta kepastian anggaran dari APBN maupun APBD.

*Komitmen Daerah*

Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengamankan kebijakan strategis nasional tersebut.
“Kejati Sumut siap mengawal kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung, khususnya dalam memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa. Ini adalah langkah nyata mendukung Asta Cita Presiden poin ke-6, yaitu membangun dari desa,” tegas Harli Siregar.

Pewarta:Lufti

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Gelar Halalbihalal, NasDem Sumut Mulai Panaskan Mesin Menuju Pemilu 2029
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Rapat Koordinasi di Medan Bahas Penegasan Batas Wilayah Pakpak Bharat–Dairi
Langkat Raih Penghargaan Nasional: Sukses Susun Peta Jalan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Terancam Jerat Hukum, Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru