Subulussalam – Camat Longkib H. Hal Haris, S.P., M.M dan Camat Sultan Daulat Samsir Nazir membantah keras isu adanya dugaan pungutan kepada warga korban banjir dalam proses penyaluran bantuan di wilayah mereka.
Camat Longkib Hal Haris menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menginstruksikan seluruh pemerintah desa agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada warga terdampak banjir.
“Jangan ada pungutan. Kami sudah sampaikan kepada desa-desa agar tidak ada pengutipan kepada korban banjir,” kata Hal Haris saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kecamatan telah mengusulkan 527 kepala keluarga (KK) terdampak banjir untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Namun setelah proses verifikasi oleh BPBD, hanya 143 KK yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Bagaimana mau ada pungli, dananya saja belum ada yang cair. Jadi isu itu terkesan mengada-ada,” ujarnya.
Hal Haris juga menilai munculnya isu tersebut kemungkinan dipicu oleh cemburu sosial di tengah masyarakat terkait penetapan penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada juga disampaikan Camat Sultan Daulat Samsir Nazir. Ia membantah adanya pengutipan dari masyarakat dalam peristiwa penyaluran bantuan kepada korban banjir di wilayahnya.
Menurut Samsir, pemerintah kecamatan tidak pernah memberikan instruksi kepada aparatur desa untuk melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan.
“Tidak benar ada pengutipan dari warga. Kami tidak pernah menginstruksikan hal tersebut,” tegasnya.
Ia memastikan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak banjir harus disalurkan secara transparan dan tanpa potongan apa pun.
Kedua camat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada praktik pungutan kepada warga korban banjir di wilayah Kecamatan Longkib maupun Kecamatan Sultan Daulat. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya.(@)nton tin.
















































