Kejaksaan dan APIP Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:40 WIB

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbaratco.Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Subulussalam, Aceh, pada periode 2025–2026 mulai mencuat. Sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data alokasi dan realisasi distribusi di tingkat petani.

Berdasarkan penelusuran dari dokumen pemerintah dan keterangan lapangan yang dihimpun pada 23 Maret 2026, terdapat indikasi praktik manipulasi data hingga distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran. Dugaan ini disebut melibatkan rantai panjang, mulai dari perencanaan hingga penyaluran di tingkat kios.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk Aceh pada 2025, masing-masing 110.373 ton urea, 110.778 ton NPK, 5.739 ton NPK kakao, serta 57.391 ton pupuk organik. Kuota tersebut disalurkan melalui mekanisme elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Untuk Kota Subulussalam, alokasi pupuk subsidi diperkirakan berkisar antara 400 hingga 700 ton untuk urea dan 300 hingga 600 ton untuk NPK. Total distribusi pupuk mencapai sekitar 880 hingga 900 ton per tahun, yang disalurkan ke lima kecamatan: Simpang Kiri, Runding, Penanggalan, Sultan Daulat, dan Longkib.
Namun, besarnya alokasi tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah petani mengaku kesulitan memperoleh pupuk sesuai jatah, bahkan harus membeli dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi awal, termasuk dari lembaga CAPA, menunjukkan pupuk subsidi diduga tidak sepenuhnya diterima oleh petani yang berhak. Sejumlah modus yang mengemuka antara lain pengalihan pupuk ke petani sawit, manipulasi data e-RDKK, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) petani tanpa pemanfaatan sesuai peruntukan, serta penjualan pupuk di atas HET.

Harga resmi pupuk subsidi pada 2025 ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea, Rp1.840 untuk NPK, Rp1.360 untuk ZA, dan Rp640 untuk pupuk organik. Namun di lapangan, harga yang dibayar petani disebut kerap melampaui ketentuan tersebut.
Distribusi pupuk di tingkat lokal dilakukan melalui kios resmi yang tersebar di masing-masing kecamatan. Kios-kios ini semestinya hanya melayani petani yang terdaftar dalam e-RDKK. Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran kini turut menyeret peran sejumlah kios dalam rantai distribusi.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Subulussalam telah dimintai konfirmasi, namun belum memberikan penjelasan substantif terkait temuan tersebut.
Direktur lembaga CAPA, Salman Khan, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ia meminta Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Audit harus dilakukan, mulai dari validasi data kelompok tani, verifikasi luas lahan, hingga penelusuran distribusi dari distributor ke kios,” kata Salman.

Menurut dia, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas perlu dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin kios hingga proses pidana. “Ini bukan sekadar soal pupuk, tetapi menyangkut hak petani kecil yang berpotensi dirugikan secara sistematis,” ujarnya.

Hingga kini, proses penelusuran masih berlangsung. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem distribusi pupuk subsidi, apakah benar-benar menjangkau petani atau justru mengalami kebocoran di tengah rantai penyaluran.//@tin.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru