Subulussalam, teropongbarat.co. Penanganan dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilukada 2024 di Panwaslih Kota Subulussalam terus berkembang. Setelah tiga komisioner ditahan dan Bendahara Panwaslih. Kini penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam membidik Sekretaris Panwaslih yang telah berstatus tersangka dan segera ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).(25/03).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Anton Susilo, SH mengatakan tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditetapkan DPO karena beberapa kali dipanggil namun tidak pernah hadir,” ujar Anton, Rabu (25/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam telah lebih dulu menahan tiga komisioner Panwaslih terkait kasus tersebut. Mereka adalah Suhendri, Sumardi, dan Khairullah. Ketiganya ditahan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Tak hanya itu, bendahara Panwaslih juga telah lebih dulu diamankan dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Singkil selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menduga dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengawasan tahapan Pemilukada 2024 tidak dikelola sebagaimana mestinya. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu di daerah.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Anton Susilo, SH.
Dengan rencana penetapan DPO terhadap Sekretaris Panwaslih, kasus ini memasuki babak baru dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.//@Tim
















































