Subulussalam, teropongbarat.co. Kantor Camat Simpang Kiri, Kota Subulussalam resmi dipindahkan dari Jalan Teuku Umar ke Jalan Raja Tua. Gedung lama kantor camat tersebut rencananya akan difungsikan sebagai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam sementara.(26/03).
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Simpang Kiri, Ramadhan, SE, mengatakan pemindahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar lebih maksimal,” ujar Ramadhan saat ditemui wartawan, Kamis (26/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan, meskipun terjadi perpindahan lokasi, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
“Kami pastikan tidak ada gangguan. Pelayanan tetap prima dan tetap berada di wilayah Kecamatan Simpang Kiri,” tegasnya.
Menurutnya, informasi pemindahan ini juga telah disampaikan kepada masyarakat secara luas agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus administrasi.
Dukung Visi HRB–Nasir, Target Zero Deficit 2027
Ramadhan menambahkan, pemindahan kantor camat ini tidak hanya soal teknis pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap visi dan misi Wali Kota Subulussalam, H. Rasid Bancin (HRB), dan Wakil Wali Kota, Nasir, SR.
“Harapannya, apa yang menjadi visi dan misi pimpinan daerah bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung program pemerintah daerah, termasuk target zero deficit pada tahun 2027.
“Kami mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, gedung lama Kantor Camat Simpang Kiri akan dimanfaatkan sebagai kantor sementara Pengadilan Negeri Subulussalam guna mendukung operasional pelayanan hukum di daerah tersebut./) Anton Tin.
















































