Subulussalam, teropongbarat.co. Wacana pengetatan regulasi pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kota Subulussalam kembali mencuat. Sobirin Hutabarat menilai, sektor yang selama ini dipandang sebagai persoalan lingkungan justru menyimpan potensi fiskal yang belum tergarap maksimal.(27/03).

Menurut dia, pengelolaan limbah PKS—baik cair maupun padat—masih berjalan parsial. Belum ada sistem yang benar-benar terintegrasi dari hulu ke hilir. Padahal, jika ditata secara menyeluruh, limbah tersebut bisa menjadi sumber nilai tambah bagi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini belum terkelola secara utuh. Harus ada regulasi yang mengikat dari hulu ke hilir,” kata Sobirin.
Ia mendorong Pemerintah Kota Subulussalam bersama DPRK segera merumuskan aturan yang komprehensif. Regulasi itu, menurut dia, tidak cukup hanya mengatur aspek teknis lingkungan, tetapi juga harus menyentuh tata kelola ekonomi, termasuk skema retribusi dan pajak daerah berbasis produksi serta pengolahan limbah.
Dalam skema yang ia bayangkan, pengelolaan limbah tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah daerah perlu masuk melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi teknis. Kolaborasi ini dinilai dapat menjamin standar lingkungan sekaligus membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Limbah cair, misalnya, dapat diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi energi atau produk turunan lain. Sementara limbah padat seperti tandan kosong dan cangkang berpotensi dikembangkan menjadi pupuk organik, biomassa, hingga bahan bakar alternatif.
“Ini bukan sekadar soal limbah, tapi soal bagaimana daerah mengambil nilai dari seluruh rantai produksi,” ujarnya.
Sobirin menilai, penguasaan pengelolaan limbah secara terintegrasi akan memberikan efek ganda. Di satu sisi, menjaga keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, memperkuat struktur ekonomi daerah melalui peningkatan PAD dan penciptaan lapangan kerja.
Ia juga menyinggung pentingnya sanksi tegas dalam regulasi yang akan disusun. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, menurut dia, aturan hanya akan menjadi formalitas administratif.
Gagasan tersebut, kata Sobirin, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan HRB–Nasir, SE, yang menargetkan penguatan fiskal daerah hingga mencapai kondisi tanpa defisit.
“Kalau dikelola serius, ini bisa menjadi salah satu penopang utama PAD. Target zero defisit bukan hal yang mustahil,” katanya.(@nton Steven tin**
















































