Ray Rangkuti: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diproses di Peradilan Umum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:42 WIB

4041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya ada kejanggalan di balik pengungkapan tersebut dimana Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer dimana berbeda.

Ray menilai, masuknya TNI dalam ranah penyidikan membuat situasi hukum menjadi ’ambyar’.

Mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, dinilai belum cukup. TNI didesak untuk mengungkap dan menghukum pelaku hingga dalangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biarkan polisi melakukan penyidikan hingga penyelidikan , karena peristiwanya yang menjadi korban dari sipil dan kejadian ini diluar lingkungan Militer. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Mendesak agar proses hukum kali ini benar-benar transparan, menyeluruh, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi semua yang terlibat, tegasnya ray rangkuti.

Negara harus memastikan pengungkapan auktor intelektualis sebagai jaminan atas sistem perlindungan yang komprehensif bagi pejuang dan pembela hak asasi manusia.

Bagaimanapun reformasi hukum menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, impunitas akan terus berulang.

Pada akhirnya, penyiraman air keras kepada aktivis menyalakan alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Ia mengirimkan sinyal rapuhnya perlindungan hak asasi manusia. Ketika pembela hak asasi menjadi korban, demokrasi berada dalam posisi yang rapuh.

Kita semua berharap demokrasi juga mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi warga negaranya,tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru