Ray Rangkuti: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diproses di Peradilan Umum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:42 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya ada kejanggalan di balik pengungkapan tersebut dimana Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer dimana berbeda.

Ray menilai, masuknya TNI dalam ranah penyidikan membuat situasi hukum menjadi ’ambyar’.

Mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, dinilai belum cukup. TNI didesak untuk mengungkap dan menghukum pelaku hingga dalangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biarkan polisi melakukan penyidikan hingga penyelidikan , karena peristiwanya yang menjadi korban dari sipil dan kejadian ini diluar lingkungan Militer. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Mendesak agar proses hukum kali ini benar-benar transparan, menyeluruh, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi semua yang terlibat, tegasnya ray rangkuti.

Negara harus memastikan pengungkapan auktor intelektualis sebagai jaminan atas sistem perlindungan yang komprehensif bagi pejuang dan pembela hak asasi manusia.

Bagaimanapun reformasi hukum menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, impunitas akan terus berulang.

Pada akhirnya, penyiraman air keras kepada aktivis menyalakan alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Ia mengirimkan sinyal rapuhnya perlindungan hak asasi manusia. Ketika pembela hak asasi menjadi korban, demokrasi berada dalam posisi yang rapuh.

Kita semua berharap demokrasi juga mampu menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi warga negaranya,tutupnya. (*)

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru