Subulussalam, teropongbarat.com. Ruang mediasi di kantor Camat Longkib, Rabu siang, 15 April 2026, tak pernah benar-benar menjadi ruang temu. Ia berubah menjadi panggung yang dipersoalkan: siapa boleh bicara, siapa dibungkam.
Sengketa lahan di Kampong Lae Saga yang sedianya diredam melalui dialog justru berujung retak. Warga menilai proses mediasi berlangsung diskriminatif. Pemicunya sederhana sekaligus mendasar—ketimpangan perlakuan.
Kuasa hukum masyarakat, Arianto, S.H., mengaku tak diberi kesempatan menyampaikan argumen hukum. Sementara itu, pihak yang mewakili kepentingan pemegang Akta Jual Beli (AJB), yakni Ir. Netap Ginting, justru leluasa berbicara sepanjang forum berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika dasar hukum kami tak diberi ruang, untuk apa kami tetap di sini,” ujar Arianto, sebelum memutuskan keluar dari ruang mediasi.
Langkah itu segera diikuti warga. Mereka menilai forum telah kehilangan legitimasi moralnya bahkan sebelum mencapai substansi sengketa.
Jejak Lama di Lahan Kolektif
Konflik ini bukan perkara yang muncul seketika. Ia berakar dari sejarah panjang pengelolaan lahan secara kolektif oleh masyarakat.
Sujarwo, Ketua Kelompok Tani Lae Saga, menuturkan bahwa pada 14 Maret 2008, masyarakat pernah bersepakat membuka lahan bersama dalam sebuah musyawarah yang dipimpin Hanjung Pinem. Sistem gotong royong diterapkan—mereka yang tak hadir dikenakan biaya kontribusi.
Sebagian lahan sempat ditanami. Namun aktivitas terhenti ketika muncul wacana kerja sama dengan pihak mitra. Tahun 2014 hingga 2015, lahan kembali diperbaharui, termasuk penanaman sawit.
Masalah baru mencuat awal tahun ini. Pada 13 Januari 2026, warga dikejutkan oleh aktivitas panen yang dilakukan pihak lain di lahan yang mereka anggap sebagai milik bersama.
“Selama ini kami tahunya dikelola mitra, bukan diperjualbelikan. Informasi itu baru kami tahu saat ada panen,” kata Sujarwo.
Kepala Desa Lae Saga, Rudi Hartono, mengakui keberadaan lahan tersebut. Namun ia menegaskan statusnya bukan milik individu.
“Lahan itu milik kelompok, bukan perorangan,” ujarnya singkat.
Mediasi yang Dipertanyakan
Persoalan tak berhenti pada klaim kepemilikan. Cara mediasi dijalankan justru memperlebar jarak antar pihak.
Warga menyoroti sikap Camat Longkib, Hal Haris, yang dinilai tidak memberi ruang setara. Dalam forum yang semestinya menjunjung prinsip imparsialitas, satu pihak dibatasi, pihak lain diberi panggung.
“Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada pengacara. Tapi dia tidak diizinkan bicara. Sementara pihak lain bebas. Ini bukan mediasi, ini sepihak,” kata Sujarwo.
Dalam pandangan warga, ketimpangan ini bukan sekadar teknis, melainkan indikasi keberpihakan.
Desakan ke Wali Kota dan Aparat Penegak Hukum
Di tengah kebuntuan itu, tekanan publik mulai mengarah ke tingkat yang lebih tinggi. Warga mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Camat Longkib.
Menurut warga, peran camat sebagai mediator semestinya menjamin keadilan bagi semua pihak. Ketika fungsi itu dinilai gagal, evaluasi dianggap sebagai langkah yang tak terelakkan.
“Wali kota harus melihat ini. Jangan sampai konflik makin meluas karena aparat di bawah tidak netral,” ujar salah seorang warga.
Tak hanya itu, warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik jual beli lahan transmigrasi.
Dugaan tersebut mengemuka seiring klaim bahwa lahan yang selama ini dikelola secara kolektif oleh masyarakat justru berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka.
“Kalau benar ada oknum yang menjual lahan transmigrasi dan merampas hak kelola masyarakat, ini bukan lagi sekadar konflik biasa, tapi sudah masuk ranah hukum,” kata warga lainnya.
Ancaman Proses Hukum
Arianto menilai tindakan dalam mediasi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hukum dan membuka ruang konsekuensi serius.
Ia merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di depan hukum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin akses keadilan tanpa diskriminasi.
“Pejabat publik wajib menjaga kesetaraan dalam proses. Ketika satu pihak dibungkam, sementara pihak lain diberi keleluasaan, itu sudah melanggar prinsip dasar hukum,” ujarnya.
Ia menyebut opsi pelaporan terhadap Camat Longkib tengah dipertimbangkan.
Sunyi dari Pihak Kecamatan
Hingga laporan ini ditulis, Camat Longkib belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat jawaban.
Sengketa lahan Lae Saga kini memasuki babak baru—bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal kepercayaan terhadap proses penyelesaian.
Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah, justru menyisakan pertanyaan: ketika forum damai tak lagi netral, ke mana keadilan harus dicari?//@**
















































