Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com. Sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk menyegarkan kepemimpinan sekolah justru tersendat di tingkat pelaksana. Di Kota Subulussalam, implementasi aturan baru tentang batas masa jabatan kepala sekolah memunculkan tanda tanya: siapa mengawasi, dan sejauh mana aturan dijalankan?

Sejak tahun ajaran 2025/2026, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa jabatan kepala SMA/SMK maksimal dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah wajib kembali ke posisi guru. Aturan ini menggantikan skema lama yang memungkinkan jabatan hingga empat periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, perubahan itu belum sepenuhnya terasa. Sejumlah kepala sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam disebut masih menjabat melampaui batas yang ditetapkan.
Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah adanya kondisi tersebut, namun menegaskan belum ada kebijakan mutasi hingga kini. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, ia menyebut proses tersebut berada pada kewenangan dinas pendidikan provinsi.

“Terima kasih infonya, sangat bermanfaat untuk kita teruskan ke Dinas Pendidikan Aceh. Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan pihak yang menentukan mutasi sudah mempedomani Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Antoni.

Jawaban itu singkat, namun menyisakan ruang tafsir. Di satu sisi, ia mengakui belum adanya pergeseran jabatan. Di sisi lain, tanggung jawab implementasi seolah didorong ke tingkat yang lebih tinggi.

Antara Regulasi dan Realitas
Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif. Ia lahir dari kebutuhan akan regenerasi—membuka ruang bagi kepemimpinan baru, sekaligus mencegah stagnasi di lingkungan pendidikan.
Dalam praktiknya, kepala sekolah memegang peran strategis: menentukan arah manajemen sekolah, kualitas pembelajaran, hingga budaya organisasi. Ketika jabatan terlalu lama diduduki oleh figur yang sama, risiko stagnasi kerap mengintai.
Di sinilah regulasi berfungsi sebagai alat pembaruan. Namun tanpa pengawasan dan eksekusi yang tegas, aturan berpotensi berhenti sebagai teks.

Pengawasan yang Dipertanyakan

Dugaan pelanggaran di Subulussalam memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana Cabdin menjalankan fungsi pengawasan?
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi di daerah, Cabdin memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Ketika indikasi pelanggaran muncul, publik berharap ada langkah verifikasi, bukan sekadar meneruskan informasi.
“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi. Jangan menunggu lama sampai publik yang mempertanyakan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Subulussalam.
Regenerasi yang Menunggu Kepastian
Di balik polemik ini, ada persoalan yang lebih luas: regenerasi kepemimpinan pendidikan yang tertunda. Guru-guru potensial yang seharusnya mendapat kesempatan memimpin, harus menunggu dalam ketidakpastian.
Padahal, semangat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 justru ingin membuka ruang itu—mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru dengan perspektif segar.
Di Subulussalam, ruang itu tampak belum sepenuhnya terbuka.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah konkret yang akan diambil. Sementara itu, sekolah-sekolah tetap berjalan di bawah kepemimpinan lama, dan kebijakan regenerasi masih menunggu realisasi.
Pertanyaannya kini sederhana, namun krusial: apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali tersimpan sebagai dokumen kebijakan tanpa daya paksa?//@tin.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru