Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

40526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com — Di tengah bergulirnya kasus sengketa lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, sejumlah warga mulai mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga yang sebelumnya memberikan keterangan kepada pihak berwenang mengaku dipanggil dan diarahkan oleh oknum perangkat kampong.(17/04).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari diduga diminta memberikan narasi tertentu kesalah satu medya online, seolah-olah masyarakat sendiri yang menjadi pihak yang menginisiasi penjualan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 150 hektare itu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa warga dipanggil dan diarahkan. Seolah-olah kami ini yang menjual lahan. Padahal persoalannya tidak sesederhana itu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat transmigrasi, yang sebelumnya telah memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli lahan yang kini tengah diproses secara hukum, baik perdata maupun dugaan pidana oleh aparat penegak hukum di Polres Subulussalam dan Kejaksaan.
Sejumlah pihak pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa intervensi. Mereka juga meminta perlindungan bagi warga agar tidak mengalami tekanan, baik dari oknum aparat kampong maupun pihak-pihak lain yang diduga berkepentingan.

Nama Ir. Netap Ginting sebelumnya turut mencuat dalam polemik ini. Ia sempat menyebut adanya keterlibatan oknum kepala desa berinisial RH yang diduga berperan sebagai perantara dalam penjualan lahan transmigrasi kepada pihak luar. Pernyataan tersebut bahkan disebut diperkuat dengan rekaman video amatir warga yang kini beredar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, para pengamat menilai bahwa dugaan intimidasi terhadap warga justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat proses penegakan hukum.

“Jika benar ada tekanan terhadap warga, ini harus dihentikan. Warga adalah saksi kunci, bukan pihak yang harus dikambinghitamkan,” ujar salah satu sumber.

Secara regulasi, lahan transmigrasi tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian junto perubahan melalui UU Nomor 29 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999, tanah yang diberikan kepada transmigran merupakan tanah negara yang hanya dapat dialihkan setelah memenuhi syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Kepala dinas transmigrasi kota Subulussalam melaui kabidnya iskandar, SPI menyatakan

“Bahkan, lahan cadangan transmigrasi secara tegas diperuntukkan bagi pengembangan kawasan dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk investor atau spekulan tanah.” Tegas kepala perwakilan Dinas Transmigrasi kota Subulussalam.

Dengan mencuatnya dugaan intimidasi ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan jual beli lahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tekanan terhadap warga yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Subulussalam. Warga berharap keadilan ditegakkan tanpa tekanan, serta hak-hak masyarakat transmigrasi tetap dilindungi di tengah pusaran konflik agraria yang kian kompleks.//@

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru