Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

40376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial, 20 April 2026

Subulussalam, teropongbarat.com. Dua kali penyerahan, dua kali pula disebut “simbolis”. Namun hingga kini, publik belum juga melihat apa yang benar-benar berpindah—selain panggung seremoni dan narasi keberhasilan.

Penyerahan sertifikat plasma PT Laot Bangko kembali digelar, Minggu (19/4/2026), kali ini oleh wali kota yang berbeda. Jika pada 2022 nama yang tampil adalah Affan Alfian Bintang, kini estafet simbolisme itu berada di tangan Haji Rasid Bancin. Substansinya tetap sama: tiga koperasi, lokasi yang sama, dan istilah yang tak berubah—“penyerahan simbolis”.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa dilakukan dua kali. Tapi: apa sebenarnya yang ingin ditunjukkan?

Pada penyerahan pertama, sudah ditegaskan bahwa sertifikat tidak langsung diberikan kepada masyarakat, melainkan akan diserahkan kepada perusahaan dengan diketahui koperasi. Artinya, sejak awal, “penyerahan” itu bukanlah distribusi hak secara nyata, melainkan lebih menyerupai peluncuran program.
Kini, ketika seremoni serupa diulang, wajar jika publik mulai melihatnya bukan sebagai progres, melainkan repetisi. Sebuah pengulangan yang lebih dekat ke pencitraan ketimbang penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, semuanya tampak meyakinkan: 408 sertifikat, delapan desa, delapan koperasi. Angka-angka ini mudah dikemas sebagai capaian. Namun di lapangan, cerita yang berkembang justru sebaliknya.
Batas lahan plasma disebut-sebut tidak jelas. Sejumlah sumber bahkan mengindikasikan sebagian lahan telah dikuasai pihak lain—dari tokoh lokal hingga oknum pejabat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika objek lahannya saja belum pasti, lalu apa yang sebenarnya disertifikatkan?
“Kalau lahannya tak bisa ditunjukkan, sertifikat itu untuk apa?” ujar seorang warga di Kecamatan Sultan Daulat.

Dalam sistem agraria, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat atas kepemilikan tanah. Namun kekuatan itu menjadi kehilangan arti ketika tidak ditopang oleh kejelasan fisik di lapangan. Sertifikat tanpa objek yang pasti, pada akhirnya, hanya menjadi dokumen administratif—sah secara hukum, tapi lemah secara realitas.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Skema plasma sejatinya dirancang untuk memperkuat posisi masyarakat dalam kemitraan dengan perusahaan. Petani mendapat lahan dan bagian hasil, perusahaan mendapat kepastian pasokan. Relasi ini idealnya setara dan transparan.

Namun jika sertifikat justru berada dalam kendali perusahaan, sementara masyarakat hanya diwakili koperasi, maka posisi tawar itu patut dipertanyakan. Apalagi jika lahan yang dijanjikan belum benar-benar bebas dari penguasaan pihak lain.
Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, plasma berisiko berubah menjadi konstruksi administratif yang menjauh dari realitas di lapangan.

Dua kali penyerahan simbolis, dalam konteks ini, sulit dilepaskan dari kesan pencitraan. Seremoni menjadi panggung untuk menunjukkan bahwa program berjalan, meski substansinya masih dipenuhi tanda tanya.
Bukan berarti seluruh proses ini keliru. Namun ketika yang ditampilkan lebih dominan pada seremoni ketimbang penyelesaian masalah mendasar—kejelasan lahan, transparansi kemitraan, dan kepastian manfaat—maka publik berhak curiga: apakah ini benar-benar untuk masyarakat, atau sekadar untuk terlihat bekerja?
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan simbol. Mereka membutuhkan kepastian. Kepastian atas lahan yang bisa digarap, batas yang bisa ditunjuk, dan hasil yang bisa dinikmati.
Jika itu belum terjawab, maka dua kali penyerahan sertifikat plasma tak lebih dari dua kali pengulangan cerita yang sama—cerita tentang harapan yang dipertontonkan, tetapi belum tentu diwujudkan.
Dan di Kota Subulussalam, pertanyaan itu kini menggantung: apakah plasma ini benar-benar solusi, atau sekadar panggung yang terus dipertahankan agar terlihat seolah-olah ada sesuatu yang telah selesai. //A tin.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru