Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Polemik Longkib Memasuki Babak Baru

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 16:15 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com. Polemik lahan transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Kampong Bangun Sari, Kecamatan Longkib, kian menguat. Sejumlah warga Dusun IV Lae Saga menyatakan tidak pernah menjual lahan yang selama ini mereka garap, meski muncul klaim sebaliknya dalam sengketa yang kini berkembang.

Dalam penelusuran di lapangan pada 20 April, beberapa warga mengaku hanya pernah diminta menandatangani dokumen dalam kegiatan pembukaan lahan pertanian secara gotong royong. Mereka tidak memahami bahwa tanda tangan tersebut diduga kemudian dikaitkan dengan proses jual beli lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah menjual lahan. Waktu itu hanya disuruh tanda tangan untuk kegiatan kerja bersama membuka lahan,” ujar Jumirun, salah satu warga yang ditemui di kediamannya di Dusun IV.

Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut juga melibatkan sistem” upah bagi” sebagian pekerja. Mereka menerima “upah tumbang imas” sekitar Rp1,2 juta, yang dibayarkan dalam dua tahap. Selain itu, warga yang tidak ikut dalam kegiatan gotong royong disebut diwajibkan memberikan kontribusi harian sebesar Rp50 ribu untuk kebutuhan konsumsi pekerja.

Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebagian warga mengaku tidak memahami konsekuensi administratif dari tanda tangan yang mereka berikan saat itu. Mereka baru menyadari adanya persoalan setelah muncul klaim bahwa lahan transmigrasi telah diperjualbelikan.

Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli lahan di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung saat itu murni gotong royong pembukaan lahan, bukan transaksi kepemilikan.

“Saya tidak tahu kalau ada jual beli lahan. Setahu saya itu hanya kegiatan bersama membuka lahan. Warga yang tidak ikut memang diminta membantu konsumsi,” ujarnya.

Terkait tudingan intimidasi terhadap warga dalam proses sengketa lahan, Arwani juga membantah. Ia menegaskan bahwa perannya sebatas mengajak warga untuk menemui pihak kecamatan guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang.

“Saya hanya mengajak warga untuk menemui camat. Tidak ada intimidasi,” katanya.

Meski demikian, sejumlah warga mengaku merasakan adanya tekanan, terutama ketika polemik ini mulai mencuat ke ruang publik. Mereka berharap ada kejelasan dari pemerintah terkait status lahan transmigrasi yang selama ini mereka tempati.

Pengamat lokal menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum agraria, sekaligus membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dokumen. Dalam konteks wilayah transmigrasi, pengalihan hak atas lahan sejatinya memiliki aturan ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Di tengah situasi yang semakin kompleks, warga Lae Saga diharapkan tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah oleh konflik yang belum jelas ujungnya. Kejelasan hukum dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk meredakan ketegangan yang kini mulai meluas.

Polemik ini pun menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk hadir secara objektif, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, serta menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.(*).

Berita Terkait

Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:55 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 15:27 WIB

Momen Hangat di Polres Langkat: Lepas Kompol Husnul ke Sespim ,Sambut Kompol Vivin sebagai Wakapolres Baru

Rabu, 22 April 2026 - 00:37 WIB

Ratusan Korban Banjir Mengadu ,Syah Afandin Siap Boyong Perwakilan Masa ke Kementerian Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Sinergi Kontrol Sosial, Rumah Inspiratif Kelana Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat

Senin, 20 April 2026 - 23:49 WIB

Temui Masa Aksi , Bupati Langkat Janji Kawal Jaminan Hidup Korban Banjir ke Pusat

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Berita Terbaru