Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, Aceh | teropongbarat.com. Aroma maladministrasi kembali mencuat dari wilayah barat Aceh. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Sebuah Peraturan Bersama Desa (PERMADES) Nomor: PBD/01/75.05.04/2026 diduga tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Adalah Putra Nasrullah, seorang warga sekaligus aktivis kemanusiaan, yang memantik polemik ini. Ia secara resmi melayangkan pengaduan kepada Walikota Subulussalam dan Inspektorat, menyoroti kebijakan desa yang dinilai telah melampaui batas kewenangan.
Di dalam laporannya, Putra mengungkap adanya sanksi sosial terhadap warga yang dianggap tidak aktif dalam kegiatan keagamaan tertentu, seperti sholat Jumat dan perwiritan. Sanksi tersebut, menurutnya, tidak lagi sekadar bersifat imbauan moral, melainkan telah menjelma menjadi tekanan sosial yang sistematis.

“Ini bukan lagi pembinaan masyarakat. Ini sudah masuk wilayah pemaksaan yang dilegalkan melalui regulasi desa,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik kian memanas setelah muncul dugaan pengabaian kewajiban fardhu kifayah terhadap jenazah seorang warga bernama Asep pada Februari 2026 lalu. Peristiwa ini disebut sebagai puncak dari praktik diskriminatif yang terjadi di tengah masyarakat.
Bagi sebagian warga, kebijakan tersebut telah menciptakan rasa takut dan keterasingan. Bagi yang lain, ini menjadi bom waktu yang berpotensi memicu konflik horizontal di desa.
Benturan Otonomi Desa dan Supremasi Hukum
Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik: sejauh mana otonomi desa dapat dijalankan tanpa melanggar hukum nasional?

Secara konstitusional, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E. Setiap bentuk pemaksaan praktik keagamaan melalui instrumen hukum lokal berpotensi bertentangan langsung dengan prinsip tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjaga ketentraman dan persatuan masyarakat. Bukan sebaliknya—menciptakan sekat sosial melalui kebijakan diskriminatif.

Praktik seperti ini, jika benar terjadi, juga beririsan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Walikota di Persimpangan: Bertindak atau Membiarkan?
Sorotan kini tak hanya tertuju pada pemerintah desa, tetapi juga kepada Walikota Subulussalam sebagai pembina pemerintahan di bawahnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, sikap diam atau lambannya respons pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai failure to act—sebuah bentuk pembiaran yang memiliki konsekuensi hukum.

Jika tidak ada langkah konkret, kondisi ini dapat berkembang menjadi “keputusan fiktif negatif”, yang membuka ruang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran HAM juga bertentangan dengan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Regulasi Dipertanyakan, Kepercayaan Dipertaruhkan. Secara akademik dan yuridis, PERMADES yang dipersoalkan ini dinilai berpotensi “batal demi hukum” (null and void). Alasannya jelas: melampaui kewenangan (ultra vires), bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, serta mencederai prinsip ketertiban umum.
Kini, bola panas berada di tangan Walikota Subulussalam. Apakah akan dilakukan evaluasi dan pembatalan regulasi? Atau justru membiarkan polemik ini berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas?
Di tengah masyarakat, satu hal mulai terasa: ketika hukum lokal dipaksakan tanpa batas, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan—tetapi juga rasa keadilan.(tim inv).

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru